PENGARUH TINGKAT BAGI HASIL TERHADAP PENGHIMPUNAN DANA DEPOSITO MUDHARABAH (Study kasus pada bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pertumbuhan
ekonomi yang tinggi dan proses nya yang berkelanjutan merupakan kondisi utama
bagi kelangsungan pembangunan ekonomi yang sendirinya membawa suatu perubahan mendasar
dalam struktur ekonomi. Didalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),di
nyatakan bahwa pembangunan ekonomi merupakan salah satu bagian penting daripada
pembangunan nasional secara keseluruhan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Lembaga-lembaga perekonomian bahu membahu menggerakan
semua potensi ekonomi agar berdaya dan berhasil guna secara optimal. Lembaga keuangan khususnya lembaga
perbankan yang mempunyai peranan yang
sangat stategis dalam menggerakan pola perekonomian suatu Negara. Lembaga
perbankan diindonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu yang bersifat
konvensional dan bersifat syariah.
Terdapat perbedaan yang sangat mencolok
dalam kedua perbankan tersebut
yakni dalam hal pembagian keuntungan. Jika dalam perbankan syariah berdasarkan nisbah yang telah disepakati pada awal perjanjian,sedangkan pada lembaga
perbankan konvensional pembagian keuntungan berdasarkan system bunga.
Pada
saat krisis ekonomi global seperti sekarang ini dimana banyak bank-bank
konvensional yang terpaksa tutup justru bank syariah banyak diminati karena
bank syariah tidak terganggu dengan adanya krisis tersebut .banyak bank yang
dulu nya meragukan bank syariah namun kini mulai tertarik dengan system
keuangan yang diterapkan oleh bank syariah yakni bagi hasil. Bagi hasil tidak
dipengaruhi oleh tingkat bunga karena bagi hasil ditetapkan setelah bulan
berjalan yaitu setelah diketahui hasil yang didapat.
Secara
sederhana perbankan syariah yaitu bank yang kegiatannya mengacu pada hukum
islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga
kepada nasabah. Perbankan syariah merupakan lembaga investasi dan jasa
perbankan yang mana sumber dana dan system operasionalnya berdasarkan dengan
nilai-nilai islam, sehingga tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan
materi, melainkan mengikuti syariat ajaran islam.
Perbankan
syariah pertama kali dilakukan di Negara Malaysia pada pertengahan tahun 40-an,
namun usaha perbankan syariah dilakukan dinegara mesir pada tahun 1963 dengan
nama Mit Gharm Local Saving Bank.
Di
Indonesia sendiri bank syariah yang pertama kali diddirikan pada tahun 1992
adalah bank muamalat.perlu diketahui bahwa produk produk perbankan syariah
tidak hanya ditujukan bagi orang islam saja tetapi pada hakikatnya semua orang
dan golongan. Jadi, siapapun bisa menjadi
nasabah bank syariah sepanjang ia dapat memenuhi persyaratan yang ada dan yang telah ditentukan oleh pihak
bank itu sendiri.
Perkembangan
lembaga perbankan syariah diindonesia hingga tahun 1998 masih belum pesat
karena baru ada satu bank syariah yang beroperasi .pada tahun 1998 dikeluarkan
UU no 10 tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan
syariah . melalui UU no 23 tahun 1999 , Pemerintah memberikan kewenangan kepada
Bank Indonesia untuk dapat menjalankan
tugasnya berdasakan prinsip syariah. Berdasarkan UU no 10 tahun 1998 dan
UU no 23 tahun 1999. Perkembangan perbankan syariah meningkat tajam terutama
dilihat dari peningkatan jumlah bank atau kantor yang menggunakan prinsip
syariah.(nurhayati dan wasilah,2008).
Dalam
menjalankan operasionalnya bank syriah menggunakan prinsip bagi hasil
(mudharabah) pada produk pendanaan maupun pembiayaan. Dimana pada produk
pendanaan bank syariah bertindak sebagai pengelola usaha(mudharib) dan pada
produk pembiayaan, bank syariah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal).
Dengan sistem nisbah bagi hasil pada akhir periode perjanjian akad.
Dalam
pembagian nisbah bagi hasil akad mudharabah, pada umum nya bank dapat
menggunakan sistem profit sharing maupun revenue sharing tergantung kepada
kebijakan masing-masing bank untuk memilih salah satu dari sistem yang
ada.(Bank syariah:konsep produk dan implementasi
operasional:Jakarta:djambatan,2003)
Prinsip
operasional bank syariah sebagai lembaga keuangan adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana ke masyarakat. Dalam hal melakukan penghimpunan dana dari
masyarakat, salah satu produk bank syariah dengan akad mudharabah adalah
Deposito Mudharabah. Dimana deposito mudharabah adalah salah satu instrument
nasbaah dalam melakukan investasi secara islami.
Dimana
bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana
mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah
(investasi tidak terikat) maupun mudharabah muqhayaddah( investasi terikat).
Simpanan yang diperjanjikan ddalam jangka waktu tertentu .bank dapat menerima
simpanan tersebut untuk jangka waktu 1,3,6,12,24 bulan dan seterusnya. Dalam
hal ini bank bertindak sebagai mudharib dan nasabah bertindak sebagai shahibul
mal, dan kedua belah pihak menyepakati pembagian laba(bila ada) yang dihasilkan
dari penananaman dana tersebut dengan
nisbah tertentu. Tingkat bagi hasil yang diperoleh
Berdasarkan
penjelasan di atas maka penulis mengambil judul “PENGARUH TINGKAT BAGI HASIL
TERHADAP PENGHIMPUNAN DANA DEPOSITO MUDHARABAH (Study kasus pada bank BNI
syariah cabang Bumi Serpong Damai)”
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
uraian diatas yang telah membahas mengenai pengaruh system bagi hasil terhadap
penghimpunan dana deposito pada bank BNI syariah, Maka penulis mengidentifikasi
permasalahan sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan tingkat bagi hasil pada bank
BNI Syariah cabang bumi serpong damai (BSD)
2.
Mekanisme penghimpunan dana deposito
mudharabah pada bank BNI Syariah cabang bumi serrpong damai (BSD)
3.
Pengaruh Tingkat bagi hasil terhadap
penghimpunan dana deposito mudharabah pada bank BNI Syariah cabang bumi serpong
damai (BSD)
C.
Pembatasan
Masalah
Banyaknya
permasalahan dan fenomena yang terjadi diatas, agar lebih fokus dan terarah
terhadap permasalahan, maka peneliti
membatasi permasalahan sebagai berikut :
1. Bagi
Hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak
yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah.
2. Penghimpunan
dana nasabah dalam bentuk deposito mudharabah, Menurut UU nomor 21 tahun 2008
tentang perbaankan syariah yaitu investasi dana berdasarkan akad mudharabah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara naasabah penyimpan
dan bank syariah.(salemba empat:2009:110)
D.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian di atas penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana
pelaksanaan tingkat bagi hasil di Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai
(BSD)?
2. Bagaimana
Mekanisme penghimpunan dana deposito mudharabah pada Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong
Damai (BSD)?
3. Bagaimana
pengaruh tingkat bagi hasil terhadap penghimpunan dana deposito mudharabah di Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai
(BSD)?
E.
Tujuan
dan Manfaat
1. Tujuan
penelitian
Adapun tujuan penelitian ini dapat diuraikan sebagai
berikut :
a. Memahami
pelaksanaan bagi hasil di Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai
b. Mengetahui
bagaimana Mekanisme penghimpunan dana deposito pada Bank BNI syariah cabang
Bumi Serpong Damai
c. Mengetahui
ada atau tidak nya pengaruh tingkat bagi hasil terhadap penghimpunan dana
deposito di Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai
2. Manfaat
penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat
bagi berbagai pihak :
a. Manfaat
Praktis (Manajemen bank BNI syariah)
Hasil penelitian ini dapat dijadikan
acuan bagi pihak manajemen bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai untuk
mengetahui pengaruh tingkat bagi hasil terhadap penghimpunan dana deposito
mudharabah.
b. Manfaat
teoritis
Dalam manfaat teoritis ini terdapat 3
(tiga) Hal yang mendapat manfaat tersebut yaitu :
1. Bagi
penulis
Dengan melakukan
penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan baru tentang
bagaimana pengaruh tingkat bagi hasil terhadap penghimpunan dana deposito
mudharabah.
2. Bagi
universitas pamulang
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan gambaran dan memberikan tambahan informasi maupun
referensi bagi penelitian selanjutnya.
F.
Kerangka
Berpikir
Kerangka Berfikir adalah
menjawab secara rasional masalah yang telah dirumuskan dan di identifikasikan
(mengapa fenomena itu terjadi) dengan mengalirkan jalan pikiran dari pangkal
masalah sampai pada pemikiran (hasil) menurut kerangka logis.
Variable yang digunakan
dalam penelitian antara lain : “Tingkat bagi hasil” sebagai variable bebas (X)
dan “Deposito mudharabah” sebagai variable terikat (Y), seperti nampak dalam
gambar 1.1 di bawah ini.
Comments
Post a Comment