PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang )
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu wadah atau tempat
untuk melaksanakan pembinaan bagi para Narapidana Dan Anak didik,
Pemasyarakatan (Pasal 1 UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).[1] Yang mempunyai beberapa
tujuan salah satu tujuannya adalah :
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia
seuruhnya, menyadari kesalahanya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak
pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat serta dapat berperan
aktif dalam pcmbangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang
baik dan bertanggung jawab.
Penilaian terhadap tcrcapainya sasaran pembinaan dan
bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat dilihat dari beberapa unsur, seperti
meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tahan Yang Mana esa, sikap dan periiaku,
keterampilan dan terutama kesehatan jasmani dan rohani narapidana.
Akibat dari meningkatnya jumlah penghuni tersebut, maka
rata-rata Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami over kapasitas, Over
kapasitas yang terjadi tentu akan mengakibatkan terjadi masalah kurangnya
pelayanaan dalam bidang kesehatan untuk narapidana di dalam Lembaga
Pemasyarakatan.
Karena padatnya penghuni di dalam Lembaga, maka ruangan yang
seharusnya cukup untuk mcnampung narapidana sesuai dengan standar kesehatan di
dalam lembaga, temyata isi melebihi kapasitas semestinya. Kondisi ini tentunya
akan mengakibatkan timbulnya masalah-masalah baru di dalam lembaga. Masalah
yang dominan terjadi akibat kondisi yang demikian ini adalah adanya penurunan
tingkat kesehatan bagi narapidana.
Narapidana adalah orang yang telah mendapat putusan dari
hakim yang keputusannya itu menjadi putusan hukum yang sudah tetap dan
narapidana adalah seorang yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau
kurungan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan dimulai dengan menerima narapidana dan
menyelesaikan pencatatan secara administrastif, yang disusul dengan observasi
atau identifikasi mengcnai pribadinya secara lengkap oleh suatu dewan
Pemasyarakatan. Setelah selesai kemudian ditentukan bentuk dan cara perlakuan (treatmen) yang akan di tempuh, antara
lain penempatannya untuk tinggal, pekerjaan yang diberikan pendidikan-pendidikan
atau pelajaran pelajaran yang akan di tempuh.
Dalam konsepnya bahwa system Pemasyarakatan memperlakukan
orang lebih manusiawi dari pada system kepenjaraan. Narapidana dalam
melaksanakan program pembinaan harus dalam kondisi sehat.[2]
Di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak semuanya narapidana
dalam kondisi sehat, bagi narapidana yang sakit harus mendapatkan pelayanaan
kesehatan yang optimal maka dari itu menurut undang-undang No.23 tahun 1992
tentang kesehatan, kesehatan adalah tercapainya kesadaran, kemampuan dan
kemauan hidup sehat setiap penduduk agar dapat mewujudkan hidup sehat yang
optimal, berarti setiap orang tanpa memandang ras, agama, politik yang dianuL,
dan ekonomi, diberikan hak pelayanaan kesehatan demikian pula bagi narapidana
yang sedang menjalani masa pidananya di Lapas.
Pengakuan hak - hak narapidana terlihat pada muatan-muatan yang
terkandung dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal
14 ayat ( 1 ), narapidana berhak :
1.
Melakukan
ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
2.
Mendapatkan
perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
3.
Mendapalkan
pendidikan dan pengajaran.
4.
Mendapatkan
pelayanaan kesehatan dan makanan baik.
5.
Menyampaikan
keluhan.
6.
Mendapalkan
bahan bacaan dan mengikuti siaran media masa lainnya yang tidak dilarang,
7.
Mendapatkan
upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
8.
Menerima
kunjungan keluarga, penasehatan hukum atau orang tertentu lainya
9.
Mendapatkan
pengurusan dan masa pidana (remisi).
10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi
termasuk cut mengunjungi keluarga.
11. Mendapatkan pembebasan bersyarat.
12. Mendapatkan cuti menjelang bebas, dan
13. Mendapatkan hak-hak lainya yang sesuai dengan
peraturan perundangan undangan yang berlaku.[3]
Dalam pemenuhan hak-hak diatas masih banyak yang hanya
sebatas pengakuan saja dalam perundang-undangan namun implementasianya masih
jauh dari realita. Lembaga Pemasyarakatan scbagai unit pclaksanaan tcknis
dituntut untuk dapat merealisasi hak-hak narapidana tersebut.
Mengingat pelayanaan kesehatan di dalam Lembaga
Pemasyarakatan merupakan hal yang utama bagi perlakuan narapidana yang secara
manusiawi dimana dalam pelaksanaannya banyak sekaii kendala-kendala apa yang
sampai hmgga sampai sekarang.
Belum terpenuhi, Lembaga Pemasyarakatan scbagai tempat atau
rumah bagi narapidana untuk menjalankan masa pidananya di rumah / Lembaga
Pemasyarakatan hams dalam kondisi sehat.
Sedangkan kondisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang
jauh dari syarat-syarat misalnya kamar sel yang luasnya 3 x 5 m yang normalnya
dihuni 3 orang narapidana pada kenyataanya diisi 8 orang, ini mengingat over
kapasitas, mengingat kondisi yang demikian sudah barang tentu lingkungan
menjadi tidak sehat dan mengakibatkan narapidana gampang terjangkit penyakit
sehingga dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sampai sekarang masih jauh dari
harapan. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang yang hanya memiliki
ruang rawat 6 x 4 m sedangkan kondisi narapidana yang sakit sekarang pada
tanggal 11 Februari 2008 di ruang rawat ada 6 orang dengan jenis penyakit yang
bermacam ada yang menular dan ada yang tidak menular, padahal ini sangat
berbahaya khususnya bagi narapidana yang sakitnya tidak menular, karena ia
digabung dengan narapidana yang berpenyakit menular sudah barang tentu penyakit
akan bertambah bagi narapidana lainya, sedangkan iuas kamar-kamarnya setiap
kamar hanya cukup dihuni oleh 3 orang, tetapi pada kenyataanya setiap kamar di
isi 7 s/d 13 orang yang mana sudah barang tentu akan mudah sekali sumber
penyakit berkembang baik.
Lembaga Pemasyarakatan klas I Tangerang di bawah naungan
Direktorat Jendral Pemasyarakatan tergolong lembaga yang besar dimana
penghuninya banyak yang hukumannya lama bahkan bebcrapa orang terkena hukuman
seumur hidup atau hukuman mati, isi penghuni kebanyakan berasal dari kiriman
rutan salemba yang mana banyak sekali narapidana (kriminal tersebut dengan
kasus narkoba dan kasus lainnya, yang terkadang dikirim narapidana yang sudah
menderita berbagai macam penyakit. Seiring dengan meningkatnya isi penghuni di
dalam Lapas Klas I Tangerang yang menjadi hal terpenting adalah pemenuhan
pelayanan kesehatan terhadap narapidana itu sendiri, seperti yang dikatakan
Arswendo Atmowiloto bahwa :
1.
Pada setiap Lembaga harus tersedia pelayanan dari paling sedikit
seorang tenaga kesehatan yang berkualitas dan harus mempunyai ilmu pengetahuan tentang
penyakit jiwa sekedamya. Pelayanan tersebut harus diselenggarakan dalam hubungan
yang erat dengan penyelanggara kesehatan umum masyarakat dan bangsanya.
Pelayanan tersebut harus meliputi pelayanan kesehatan jiwa bagi diagnosa dan
dalam kasus yang tepat, penyembuhan dari keadaan mental yang abnormal.
2.
Orang - orang yang dipenjarakan yang sakit umum. Jika pada suatu lembaga
tersedia fasilitas rumah sakit, peralatan,
perlengkapan dan persediaan obat-obatannya harus mencakupi untuk merawat
dan mengobati orang-orang yang dipenjarakan yang sakit, serta ada petugas-
petugas yang terdidik dan sesuai untuk itu.
3.
Pelayanan dari seorang petugas kesehatan gigi yang berkualitas dan
harus tersedia untuk setiap orang-orang yang dipenjarakan. Petugas kesehatan harus
memeriksa setiap orang dipenjarakan
segera mungkin setelah diterima dipenjara dan sesudah itu kalau perlu,
dengan maksud utama mengetahui ada tidaknya penyakit jasmani atau jiwa dan
mengambil setiap tindakan yang perlu, memisahkan orang-orang yang dipenjarakan
yang dicurigai msngidap penyakit infeksi dan memilar; memperhatikan cacat jasmani
atau jiwa yang mungkin merintangi pemulihan, dan menetapkan kemampuaan setiap
orang yang dipenjarakan untuk bekerja.
4.
Petugas kesehatan harus menjaga kesehatan jasmani dan jiwa dari
orang -
orang yang dipenjarakan dan hams mengunjungi semua orang dipenjarakan yang sakit, scmua yang mcgcluh sakit, dan setiap orang yang dipenjarakan yang memerlukan perhatian khusus darinya.
orang yang dipenjarakan dan hams mengunjungi semua orang dipenjarakan yang sakit, scmua yang mcgcluh sakit, dan setiap orang yang dipenjarakan yang memerlukan perhatian khusus darinya.
5.
Petugas kesehatan harus melaporkan kepada direktur penjara
bilamana dia
berpendapat bahwa kesehatan jasmani dan jiwa seseorang yang di penjarakan telah atau akan terganggu sebagai akibat dari pemenjaraan yang berlanjut atau sesuatu keadaan dalam Penjara[4]
berpendapat bahwa kesehatan jasmani dan jiwa seseorang yang di penjarakan telah atau akan terganggu sebagai akibat dari pemenjaraan yang berlanjut atau sesuatu keadaan dalam Penjara[4]
Pemenuhan pelayanan kesehatan ini tidak hanya menyangkut
penciptaan lingkungan yang baik, perlakukan yang sama, tapi termasuk pula
pembenan pelayanan kesehatan secara manusiawi yang diarahkan pada tingkatan
harkat dan martabat, sehingga diharapkan dapat mengembangkan suatu masyarakat
yang berkepribadian, yang saling menghormati yang menjunjung tinggi.
Pelayanan kesehatan yang di berikan di lembaga pemasyarakatan
merupakan salah satu pemberian Hak Azasi Manusia dan Negara kepada warganya.
Pelayanan kesehatan merupakan upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitative dibidang kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,
untuk terwujudnya Pelayanan kesehatan yang baik bagi narapidana tidak terlepas
dari tersediannya sarana dan prasarana kesehat.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka penulis atas
persetujuan Dosen Pembimbing menyusun skripsi dengan judul: "PELAKSANAAN
PELAYANAN KESEHATAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995
TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang
)”.
B. Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang tersebut, yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan pelayanan
kesehatan narapidana diLembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang ?
2. Factor-faktor apa saja yang sebagai penghambat terlaksanannya hak-hak yang
melekat pada narapidana untuk mcndapatkan pelayanan yang optimal di lembaga
pemasyarakatan klas I Tangerang?
C. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi perumusan masalah pada
penulisan skripsi ini adalah:
1. Bagaimanakah hak-hak narapidana
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sudah terpenuhi dilembaga pemasyarakatan
Klas I tangerang?
2. Bagaimanakah kendala yang
dihadapi narapidana dalam pemberian pelayanan kesehatan di lembaga
pemasyarakatan Klas I Tangerang?
D. Tujuan dan Manfaat
Penelitian
1.
Tujuan penulisan
a. Untuk mengetahui hak-hak
narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
di Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang.
b. Untuk mengetahui kendala
yang dihadapi narapidana dalam pemberian
pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan klas I Tangerang.
pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan klas I Tangerang.
2.
Manfaat Penulisan
a. Manfaal Praktis,
diharapkan penulisan skripsi ini dapat memberikan masukan kepada Lembaga
Pemasyarakatan untuk lebih memperhatikan
akan kepastian hak-hak narapidana dalam mendapatkan pelayanan kesehatan optimal.
akan kepastian hak-hak narapidana dalam mendapatkan pelayanan kesehatan optimal.
b.
Manfaat teoritis, mengharapkan hasil penelitian ini dapat
memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya dibidang
pelayanan kesehatan untuk narapidana.
E.
Kerangka Teori
1.
Menurut
Baharudin Surdjobroto Narapidana adalah orang yang telah mendapatkan putusan
dari hakim yang keputusannya itu menjadi putusan hukum yang sudah tetap.
2.
Kesehatan
menurut Drs. C.S.T Kansil, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia
"keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani dan social, serta bukan
hanya keadaan yang bebas dari penyakit cacat dan kelemahan".
3.
Menurut
M. Yahya harahap memenuhi bahwa setiap manusia, apakah itu
tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai harkat dan martabat dan harga diri. Mereka bukan barang dagangan yang dapat diperas dan dieksplorasi untuk memperkaya dan mencari keuntungan bagi pejabat penegak hukum. Mereka harus diperlakukan bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan dengan kasar, kejam dan bengis.
tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai harkat dan martabat dan harga diri. Mereka bukan barang dagangan yang dapat diperas dan dieksplorasi untuk memperkaya dan mencari keuntungan bagi pejabat penegak hukum. Mereka harus diperlakukan bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan dengan kasar, kejam dan bengis.
3.
Menurut
Suhardjo,SH pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga
binaan pemasyarakatan berdasarkan system kelembagaan dan cara pembinaan yang
merupakan bagian akhir dari system pemidanaan dalam tata peradilan pidana.[5]
4.
Menurut
Andi Hamzah bahwa tujuan pelajaran itu ada dua yaitu mengayomi masyarakat dari
perbuatan jahat dan membimbing terpidana sehingga kembali menjadi anggota
masyarakat yang berguna.[6]
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis
Empiris. Penelitian Normatif dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan
yang berupa literature-literatur yang berkaitan dengan obyek penelitian.
Sedangkan penelitian empiris merupakan penelitian lapangan yang dilakukan
dengan cara mcngumpulkan dan memperoleh data secara langsung kepada pihak yang
berwenang di lembaga pemasyarakatan Klas I Tangerang.
2.
Lokasi Penelitian
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian
yang bersifat deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan atau menggambarkan
tentang cara membuat dan mengatur hak-hak narapidana untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang optimal kemudian dianalisa untuk mencari permasalahan
yang diajukan.
3.
Data
a.
Sumber Data Primer
Yaitu
data yang diperoleh secara langsung dari sumberya, dimana dalam penelitian ini
data primer diperoleh dari informan, yaitu orang-orang yang dianggap
mengetahui, memahami untuk memberikan informasi yang diperlukan dengan obyek
penelitian.
b.
Sumber Data skunder
Yaitu
bahan data yang diperoleh dari bahan perpustakaan yang dapat dibedakan menjadi
dua yaitu yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu undang-undang No. 12 Tahun
1995 tentang pemasyarakataa, Undang-undang No. 23 tahun 1992. Peraturan lainnya
yang berkaitan dengan obyek penelitian bahan hukum skunder terdiri dari
literature.
4.
Cara dan alat pengumpulan data
Metode yang dipergunakan penulisan sebagai cara
dan alat untuk memperoleh data dalam usaha mencapai tujuan penelitian adalah :
a. Metode Kepustakaan
Untuk
menfdapatkan data skunder, penulisan memperoleh acuan dari literature - literature,
peraturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan yang terkait dengan obyek
penelitian. Metode Pepustakaan ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh
pengetahuan dasar dari teori-teori yang berhubungan dengan masalah dalam
penelitian ini.
b. Penelitian Lapangan
Untuk
memperoleh data primer, penulis mengadakan penelitian langsung ke Lembaga
Pemasyarakatan tersebut dengan cara mewawancara kepada pihak-pihak yang menangani
masalah tersebut guna memperoleh data atau fakta yang terjadi didalam praktek.
5.
Analisa Data
Dalam membahas permasalahan, baik sumber data primer maupun
skunder dianalisis dan diolah secara kwalitatif untuk menemukan jawaban-jawaban
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
G. Sistemarika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam skripsi ini
adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini dijelaskan tentang latar belakang masalah,
identifikasi masalah, perumusan maslah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka
teori, metode penelitian dan sistematika penulisan juga diuraikan dalam bab
ini.
BAB II TINJAUAN
UMUM PELAYANAN KESEHATAN NARAPIDANA
Dalam bab ini membahas tentang pengertian hak-hak narapidana,
konsep sehat, lapas sebagai suatu organisasi, integrated criminal justice
system dan tempat pembinaan narapidana.
BAB III HASIL PENELITIAN KESEHATAN
DILEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I TANGERANG
Dalam bab ini menjelaskan dan menguraikan sejarah singkat Lembaga
Pemasyarakatan, keadaan pegawai, keadaan narapidana, dampak over kapasitas dan factor-faktor yang
mempengamhi kesehatan narapidana.
BAB IV
ANALISA HASIL PENELITIAN PELAYANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS 1
TANGERANG
BAB V
PENUTUP
[1]
Uadang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
[2]
Dirdjosisworo Soedjono, Sejarah dan Azas Penologi, Bandung 1984
[3]
Undang - Undang Nomor 12 tahun 1995, Tentang
Pemasyarakatan.
[4]
Arswendo Atmowiioto, Hak-Hak Narapidana, Lembaga Studi dan advocate Masyarakat. 1996
[5]
Suhardjo, Pohon Beringin Pengayoman, Bandung:
Percetakan Rumah Pengayoman Suka Miskin,1964
Comments
Post a Comment