PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang )



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu wadah atau tempat untuk melaksanakan pembinaan bagi para Narapidana Dan Anak didik, Pemasyarakatan (Pasal 1 UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).[1] Yang mempunyai beberapa tujuan salah satu tujuannya adalah :
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seuruhnya, menyadari kesalahanya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat serta dapat berperan aktif dalam pcmbangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
Penilaian terhadap tcrcapainya sasaran pembinaan dan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat dilihat dari beberapa unsur, seperti meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tahan Yang Mana esa, sikap dan periiaku, keterampilan dan terutama kesehatan jasmani dan rohani narapidana.
Era globalisasi yang memungkinkan perkembangan kehidupan di berbagai bidang agar system pemasyarakatan mampu mengatasi segala permasalahan yang ada. Perkembangan kualitas dan kuantitas kcjahatan dewasa ini mengakibatkan meningkatnya jumlah terpidana dan narapidana di dalam Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Akibat dari meningkatnya jumlah penghuni tersebut, maka rata-rata Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami over kapasitas, Over kapasitas yang terjadi tentu akan mengakibatkan terjadi masalah kurangnya pelayanaan dalam bidang kesehatan untuk narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Karena padatnya penghuni di dalam Lembaga, maka ruangan yang seharusnya cukup untuk mcnampung narapidana sesuai dengan standar kesehatan di dalam lembaga, temyata isi melebihi kapasitas semestinya. Kondisi ini tentunya akan mengakibatkan timbulnya masalah-masalah baru di dalam lembaga. Masalah yang dominan terjadi akibat kondisi yang demikian ini adalah adanya penurunan tingkat kesehatan bagi narapidana.
Narapidana adalah orang yang telah mendapat putusan dari hakim yang keputusannya itu menjadi putusan hukum yang sudah tetap dan narapidana adalah seorang yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau kurungan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan dimulai dengan menerima narapidana dan menyelesaikan pencatatan secara administrastif, yang disusul dengan observasi atau identifikasi mengcnai pribadinya secara lengkap oleh suatu dewan Pemasyarakatan. Setelah selesai kemudian ditentukan bentuk dan cara perlakuan (treatmen) yang akan di tempuh, antara lain penempatannya untuk tinggal, pekerjaan yang diberikan pendidikan-pendidikan atau pelajaran pelajaran yang akan di tempuh.

Dalam konsepnya bahwa system Pemasyarakatan memperlakukan orang lebih manusiawi dari pada system kepenjaraan. Narapidana dalam melaksanakan program pembinaan harus dalam kondisi sehat.[2]
Di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak semuanya narapidana dalam kondisi sehat, bagi narapidana yang sakit harus mendapatkan pelayanaan kesehatan yang optimal maka dari itu menurut undang-undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, kesehatan adalah tercapainya kesadaran, kemampuan dan kemauan hidup sehat setiap penduduk agar dapat mewujudkan hidup sehat yang optimal, berarti setiap orang tanpa memandang ras, agama, politik yang dianuL, dan ekonomi, diberikan hak pelayanaan kesehatan demikian pula bagi narapidana yang sedang menjalani masa pidananya di Lapas.
Pengakuan hak - hak narapidana terlihat pada muatan-muatan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat ( 1 ), narapidana berhak :
1.      Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
2.      Mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
3.      Mendapalkan pendidikan dan pengajaran.
4.      Mendapatkan pelayanaan kesehatan dan makanan baik.
5.      Menyampaikan keluhan.
6.      Mendapalkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media masa lainnya yang tidak dilarang,
7.      Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
8.      Menerima kunjungan keluarga, penasehatan hukum atau orang tertentu lainya
9.      Mendapatkan pengurusan dan masa pidana (remisi).
10.  Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cut mengunjungi keluarga.
11.  Mendapatkan pembebasan bersyarat.
12.  Mendapatkan cuti menjelang bebas, dan
13.  Mendapatkan hak-hak lainya yang sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.[3]


Dalam pemenuhan hak-hak diatas masih banyak yang hanya sebatas pengakuan saja dalam perundang-undangan namun implementasianya masih jauh dari realita. Lembaga Pemasyarakatan scbagai unit pclaksanaan tcknis dituntut untuk dapat merealisasi hak-hak narapidana tersebut.
Mengingat pelayanaan kesehatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan hal yang utama bagi perlakuan narapidana yang secara manusiawi dimana dalam pelaksanaannya banyak sekaii kendala-kendala apa yang sampai hmgga sampai sekarang.
Belum terpenuhi, Lembaga Pemasyarakatan scbagai tempat atau rumah bagi narapidana untuk menjalankan masa pidananya di rumah / Lembaga Pemasyarakatan hams dalam kondisi sehat.
Sedangkan kondisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang jauh dari syarat-syarat misalnya kamar sel yang luasnya 3 x 5 m yang normalnya dihuni 3 orang narapidana pada kenyataanya diisi 8 orang, ini mengingat over kapasitas, mengingat kondisi yang demikian sudah barang tentu lingkungan menjadi tidak sehat dan mengakibatkan narapidana gampang terjangkit penyakit sehingga dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sampai sekarang masih jauh dari harapan. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang yang hanya memiliki ruang rawat 6 x 4 m sedangkan kondisi narapidana yang sakit sekarang pada tanggal 11 Februari 2008 di ruang rawat ada 6 orang dengan jenis penyakit yang bermacam ada yang menular dan ada yang tidak menular, padahal ini sangat berbahaya khususnya bagi narapidana yang sakitnya tidak menular, karena ia digabung dengan narapidana yang berpenyakit menular sudah barang tentu penyakit akan bertambah bagi narapidana lainya, sedangkan iuas kamar-kamarnya setiap kamar hanya cukup dihuni oleh 3 orang, tetapi pada kenyataanya setiap kamar di isi 7 s/d 13 orang yang mana sudah barang tentu akan mudah sekali sumber penyakit berkembang baik.
Lembaga Pemasyarakatan klas I Tangerang di bawah naungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan tergolong lembaga yang besar dimana penghuninya banyak yang hukumannya lama bahkan bebcrapa orang terkena hukuman seumur hidup atau hukuman mati, isi penghuni kebanyakan berasal dari kiriman rutan salemba yang mana banyak sekali narapidana (kriminal tersebut dengan kasus narkoba dan kasus lainnya, yang terkadang dikirim narapidana yang sudah menderita berbagai macam penyakit. Seiring dengan meningkatnya isi penghuni di dalam Lapas Klas I Tangerang yang menjadi hal terpenting adalah pemenuhan pelayanan kesehatan terhadap narapidana itu sendiri, seperti yang dikatakan Arswendo Atmowiloto bahwa :
1.        Pada setiap Lembaga harus tersedia pelayanan dari paling sedikit seorang tenaga kesehatan yang berkualitas dan harus mempunyai ilmu pengetahuan tentang penyakit jiwa sekedamya. Pelayanan tersebut harus diselenggarakan dalam hubungan yang erat dengan penyelanggara kesehatan umum masyarakat dan bangsanya. Pelayanan tersebut harus meliputi pelayanan kesehatan jiwa bagi diagnosa dan dalam kasus yang tepat, penyembuhan dari keadaan mental yang abnormal.

2.        Orang - orang yang dipenjarakan yang sakit umum. Jika pada suatu lembaga tersedia fasilitas rumah sakit, peralatan,   perlengkapan dan persediaan obat-obatannya harus mencakupi untuk merawat dan mengobati orang-orang yang dipenjarakan yang sakit, serta ada petugas- petugas yang terdidik dan sesuai untuk itu.
3.        Pelayanan dari seorang petugas kesehatan gigi yang berkualitas dan harus tersedia untuk setiap orang-orang yang dipenjarakan. Petugas kesehatan harus memeriksa setiap orang dipenjarakan   segera mungkin setelah diterima dipenjara dan sesudah itu kalau perlu, dengan maksud utama mengetahui ada tidaknya penyakit jasmani atau jiwa dan mengambil setiap tindakan yang perlu, memisahkan orang-orang yang dipenjarakan yang dicurigai msngidap penyakit infeksi dan memilar; memperhatikan cacat jasmani atau jiwa yang mungkin merintangi pemulihan, dan menetapkan kemampuaan setiap orang yang dipenjarakan untuk bekerja.
4.        Petugas kesehatan harus menjaga kesehatan jasmani dan jiwa dari orang -
orang yang dipenjarakan dan hams mengunjungi semua orang dipenjarakan yang sakit, scmua yang mcgcluh sakit, dan setiap orang yang dipenjarakan yang memerlukan perhatian khusus darinya.
5.        Petugas kesehatan harus melaporkan kepada direktur penjara bilamana dia
berpendapat bahwa  kesehatan  jasmani   dan  jiwa  seseorang yang  di penjarakan telah atau akan terganggu sebagai akibat dari pemenjaraan yang  berlanjut atau sesuatu keadaan dalam Penjara[4]
Pemenuhan pelayanan kesehatan ini tidak hanya menyangkut penciptaan lingkungan yang baik, perlakukan yang sama, tapi termasuk pula pembenan pelayanan kesehatan secara manusiawi yang diarahkan pada tingkatan harkat dan martabat, sehingga diharapkan dapat mengembangkan suatu masyarakat yang berkepribadian, yang saling menghormati yang menjunjung tinggi.
Pelayanan kesehatan yang di berikan di lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu pemberian Hak Azasi Manusia dan Negara kepada warganya. Pelayanan kesehatan merupakan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dibidang kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, untuk terwujudnya Pelayanan kesehatan yang baik bagi narapidana tidak terlepas dari tersediannya sarana dan prasarana kesehat.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka penulis atas persetujuan Dosen Pembimbing menyusun skripsi dengan judul: "PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang )”.

B.     Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut, yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pelaksanaan pelayanan kesehatan narapidana diLembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang ?
2.      Factor-faktor apa saja yang sebagai penghambat terlaksanannya hak-hak yang melekat pada narapidana untuk mcndapatkan pelayanan yang optimal di lembaga pemasyarakatan klas I Tangerang?

C.    Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi perumusan masalah pada penulisan skripsi ini adalah:
1.      Bagaimanakah hak-hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sudah terpenuhi dilembaga pemasyarakatan Klas I tangerang?
2.      Bagaimanakah kendala yang dihadapi narapidana dalam pemberian pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan Klas I Tangerang?

D.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan penulisan
a.       Untuk mengetahui hak-hak narapidana untuk mendapatkan   pelayanan kesehatan di Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang.
b.      Untuk mengetahui kendala yang dihadapi narapidana dalam pemberian
pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan klas I Tangerang.
2.      Manfaat Penulisan
a.       Manfaal Praktis, diharapkan penulisan skripsi ini dapat memberikan masukan kepada Lembaga Pemasyarakatan untuk lebih memperhatikan
akan kepastian hak-hak narapidana dalam mendapatkan pelayanan kesehatan optimal.
b.      Manfaat teoritis, mengharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya dibidang pelayanan kesehatan untuk narapidana.
E.     Kerangka Teori
1.      Menurut Baharudin Surdjobroto Narapidana adalah orang yang telah mendapatkan putusan dari hakim yang keputusannya itu menjadi putusan hukum yang sudah tetap.
2.      Kesehatan menurut Drs. C.S.T Kansil, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia "keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani dan social, serta bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit cacat dan kelemahan".
3.      Menurut M. Yahya harahap memenuhi bahwa setiap manusia, apakah itu
tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sebagai manusia   yang mempunyai harkat dan martabat dan harga diri.  Mereka bukan barang dagangan yang dapat diperas dan dieksplorasi untuk memperkaya dan mencari   keuntungan   bagi   pejabat   penegak   hukum.   Mereka   harus diperlakukan bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan dengan kasar, kejam dan bengis.
3.      Menurut Suhardjo,SH pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan system kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari system pemidanaan dalam tata peradilan pidana.[5]
4.      Menurut Andi Hamzah bahwa tujuan pelajaran itu ada dua yaitu mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat dan membimbing terpidana sehingga kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.[6]

F.     Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris. Penelitian Normatif dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang berupa literature-literatur yang berkaitan dengan obyek penelitian. Sedangkan penelitian empiris merupakan penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara mcngumpulkan dan memperoleh data secara langsung kepada pihak yang berwenang di lembaga pemasyarakatan Klas I Tangerang.
2.      Lokasi Penelitian
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan atau menggambarkan tentang cara membuat dan mengatur hak-hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal kemudian dianalisa untuk mencari permasalahan yang diajukan.
3.      Data
a.       Sumber Data Primer
Yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumberya, dimana dalam penelitian ini data primer diperoleh dari informan, yaitu orang-orang yang dianggap mengetahui, memahami untuk memberikan informasi yang diperlukan dengan obyek penelitian.
b.      Sumber Data skunder
Yaitu bahan data yang diperoleh dari bahan perpustakaan yang dapat dibedakan menjadi dua yaitu yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakataa, Undang-undang No. 23 tahun 1992. Peraturan lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian bahan hukum skunder terdiri dari literature.
4.      Cara dan alat pengumpulan data
Metode yang dipergunakan penulisan sebagai cara dan alat untuk memperoleh data dalam usaha mencapai tujuan penelitian adalah :
a.       Metode Kepustakaan
Untuk menfdapatkan data skunder, penulisan memperoleh acuan dari literature - literature, peraturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan yang terkait dengan obyek penelitian. Metode Pepustakaan ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh pengetahuan dasar dari teori-teori yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian ini.
b.      Penelitian Lapangan
Untuk memperoleh data primer, penulis mengadakan penelitian langsung ke Lembaga Pemasyarakatan tersebut dengan cara mewawancara kepada pihak-pihak yang menangani masalah tersebut guna memperoleh data atau fakta yang terjadi didalam praktek.
5.      Analisa Data
Dalam membahas permasalahan, baik sumber data primer maupun skunder dianalisis dan diolah secara kwalitatif untuk menemukan jawaban-jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

G.    Sistemarika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
BAB I            PENDAHULUAN
Pada bab ini dijelaskan tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, perumusan maslah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, metode penelitian dan sistematika penulisan juga diuraikan dalam bab ini.
BAB II         TINJAUAN UMUM PELAYANAN KESEHATAN NARAPIDANA
Dalam bab ini membahas tentang pengertian hak-hak narapidana, konsep sehat, lapas sebagai suatu organisasi, integrated criminal justice system dan tempat pembinaan narapidana.
BAB III HASIL PENELITIAN KESEHATAN DILEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I TANGERANG
Dalam bab ini menjelaskan dan menguraikan sejarah singkat Lembaga Pemasyarakatan, keadaan pegawai, keadaan narapidana, dampak over kapasitas dan factor-faktor yang mempengamhi kesehatan narapidana.
BAB IV    ANALISA HASIL PENELITIAN PELAYANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS 1 TANGERANG
BAB V      PENUTUP



[1] Uadang-undang   No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
[2] Dirdjosisworo Soedjono, Sejarah dan Azas Penologi, Bandung 1984
[3] Undang - Undang Nomor 12 tahun 1995, Tentang Pemasyarakatan.
[4] Arswendo Atmowiioto, Hak-Hak Narapidana, Lembaga Studi dan advocate  Masyarakat. 1996
[5] Suhardjo, Pohon Beringin Pengayoman, Bandung: Percetakan Rumah Pengayoman Suka Miskin,1964
[6] Andi, Hamzah, Azas — azas Hukum Pidana, Jakarta: Rhineka Cipta. 1994

Comments