PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan antara seseorang atau badan
hukum itu tidak selamanya berjalan mulus seperti yang kita harapkan, seringkali
terjadi gesekan gesekan hukum. Misalnya saja sebagai akibat terjadinya hubungan
hutang piutang seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah
hukum perdata.
Lantas Apa yang
dimaksud dengan hukum perdata?
pertanyaan ini awalnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum perdata mempunyai banyak segi, mempunyai arti
sendiri. Dalam
hukum perdata dapat melihat seberapa
jauh seseorang bergaul di dalam
masyarakat dan apa saja yang dilakukan
seseorang tersebut di masyarakat.
Pada kesempatan pertama
kali ini, kelompok kami akan mencoba mengupas lebih dalam tentang hukum perdata.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian hukum perdata, baik dalam arti luas maupun arti sempit ?
2. Apa maksud
dari hukum perdata material dan hukum perdata formal ?
3. Apa sumber hukum perdata ?
4. Bagaimana sistematika hukum perdata ?
5. Apa asas-asas hukum perdata ?
6. Bagaimana sejarah hukum perdata di Indonesia ?
dapatkan makalah fullnya disini:
Comments
Post a Comment