BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pembangunan nasional
dari sabang sampai marauke yang merukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus di lakasanakan secara berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, baik secara materil maupun secara spiritual. Sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tujuan di bentuknya Pemerintah Negara
Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.Pembangunan di sektor ekonomi maupun di sektor non ekonomi harus dapat
perhatian yang seksama dari seluruh komponen bangsa dan Negara Indonesia. Dan
hasil pembangunan yang telah dan akan dicapai harus dapat dirasakan oleh
seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
merealisasikan semua tujuan tersebut diperlukan banyak dana untuk pembiayaan
pembangunan dalam penyediaan fasilitas kepada seluruh lapisan masyarakat
seperti pembangunan jembatan, jalan, rumah sakit, prasarana/ fasilitas umum
lainya. Karena untuk membiayai pembangunan tersebut diperlukan dana atau
pendapatan yang tidak sedikit, maka pemerintah perlu mencari sumber-sumber
penerimaan agar dapat melaksanakan pembangunan tersebut.
Salah satu usaha untuk
mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau Negara dalam pembiayaan pembangunan
adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri sendiri yaitu
berupa pajak dan non pajak.
Upaya itulah yang dilakukan
pemerintah Indonesia dalam rangka memperoleh dana atau pendapatan yaitu di
keluarkannya Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Seiring dengan
perkembangan perrekonomian Indonesia akan diikuti pula dengan
kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu pajak merupakan fenomena
yang selalu berkembang di masyarakat, sehingga bisa dikatakan pajak sebagai
motor penggerak dalam menjalankan roda pemerintahan yang mampu mengerakan
secara efektif kehidupan ekonomi rakyat.
Pembayaran merupakan
kewajiban dan dapat dipaksakan, sehingga jika hal ini dilanggar kan mendapatkan
sanksi hukum yang jelas. Kesadaran untuk membayar pajak sebelum batas
pembayaran terakhir perlu di tingkatkan. Sebaiknya seluruh pihak menyadari
tentang pentingnya arti pajak bagi pembangunan nasional, sehingga tidak akan
terjadi usah untuk menghindari diri membayar pajak yang dapat mengganggu
stabilitas perekonomian Indonesia.
Sistim pemungutan pajak
yang berlaku di Indonesia adalah self
assessment system, artinya Wajib Pajak diberikan kebebasan, kepercayaan dn
tanggu jawab untuk menghitung, meyetor, dan meaporkannya sendiri jumlah pajak
yang terutang ke Negara sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan system tersebut maka Wajib pajak memiliki perananpenting dalam
kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak di
haruskan memiliki kesadaran danpemahaman yang baik dan benar dalam melakukan
perhitungan pajak agar terhindar dari kesalahan yang dapat mengakibatkan
kerugian di kedua belah pihak, baik itu Negara maupun Wajib Pajak sendiri.
Wajib Pajak dalam hal
ini pribadi atau prusahaan harus memiliki pengetahuan tentang peraturan
perpajakan yang berlaku. Perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pajak Penghasilan secara benar dan relevan dengan melampirkan laporan keuangan
yang terdiri dari Laporan Laba Rugi dan Neraca sebagi dasar perhitungan PPh
terhutang badan. Dalam meyusun laporan keuangan dam mengisi Surat
Pemberitahuan, perusahaan harus menyelenggarakan pembukuan dengan baik.
Penyajian laporan
keuangan keuangan komersil (menurut perusahaan) berbeda dengan laporan menurut
pajak. Laporan keuangan komersil berdasarkan Standar Akutansi Keuangan (SAK),
sedang menrut fiskal umumnya disusun berdasarkan ketentuan undang-undang
perpajakan. Hal ini mengakibatkan adanya perbedaan pada perhitungan Penghasilan
Kena Pajak yang terutang menurut pajak dan menurut perusahaan.
Berdasarkan uraian di
atas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul
“Analisis evaluasi koreksi biaya
fiskal terhadap
Pph Badan
kurang
bayarpada
PT. Seratus Inti Kreasi”.
B.
Identifikasi
Masalah
Dari pernyataan di
atas, dalam penelitian ini mengangkat suatu identifiasi permasalahan sebagai
berikut :
1. Laporan
laba rugi belum dilakukan koreksi fiskal sesuai peraturan perpajakan.
2. Tidak
ada koreksi biaya lain-lain padalaporan laba rugi fiskal sesuai dengan
peraturan perpajakan.
3. Tidak
adakoreksibiaya entertaiment pada laporan laba rugi fiskal sesuai dengan peraturan
perpajakan.
C.
Pembatasan
Masalah
Agar penelitian ini
dapat dilakukan secara lebih mendalam dan lebih fokus, maka peneliti memberikan
batasan masalah terhadap variabel yang akan diteliti, antara lain :
1.
Koreksi fiskal terhadap
laporan laba rugi fiskal untuk menentukan PPh terutang badan pada PT. Seratus
Inti Kreasi.
2.
Laporan keuangan yang di teliti untuk menentukan penghasilan kena pajak yaitu laporan laba rugi PT. Seratus Inti Kreasi.
D.
Perumusan
Masalah
Adapun yang menjadi
perumusan masalah sehubungan dengan judul tersebut di atas adalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana
laporan laba rugi fiskal pada PT. Seratus Inti Kreasi?
2. Bagaimana laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan
Undang-undang perpajakan?
3. Berapa besar perubahan pajak penghasilan badan setelah
rekonsiliasiyang sesuai dengan undang-undang
perpajakan pada laporan laba rugi fiskal PT. Seratus Inti Kreasi?
E.
Tujuan
dan manfaat Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
Tujuan penulis
melakukan penelitian ini adalah :
a. Untuk
mengetahui kepatuhan PT. Seratus Inti Kreasi sebagai Wajib Pajak.
b. Untuk
mengetahui kesesuaian
perhitungan pajakterutang badan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Untuk
mengetahui kesesuaian
mengkoreksi Biaya Biaya yang tidak sesuai.
2.
Manfaat
Penelitian
Manfaat yang diharapkan dalam penelitian
ini adalah :
a.
Bagi
Penulis.
1) Memberikan
tambahan pengetahuan tentang penghitungan pajak terutang badan.
2) Menambah
pengetahuan dalam memahami teori-teori yang telah di dapat selam mengikuti
perkuliahan dan mengikuti implementasi di lapangan.
3) Sebagai
sarana untuk memperdalam ilmu pengetahuan mengenai rekonsiliasi fiskal.
4) Memenuhi
persyaratan dalam menyelesaikan tugas akhir guna memperoleh gelar sarjana
ekonomi strata satu di Universitas Pamulang.
b.
Manfaat
Praktis Bagi Perusahaan.
1) Diharapkan
sebagai bahan masukan kepada perusahaan dalam melakukan koreksi fiskal
perusahaan.
2) Sarana
menjalin hubungan kerja sama yang saling mengutungkan antara mahasiswa,
universitas dan PT. Seratus Inti Kreasi yang berkaitan dengan dunia pendidikan
dan produksi khususnya pajak terutang badan.
c.
Bagi
Akademik
1) Memperkaya
tambahan informasi serta tambahan daftar pustaka baru, untuk memperluas wawasan
dan masukan bagi yang membutuhkan bahan-bahan yang berhubungan dengan
rekonsiliasi fiskal.
2) Bagi
almamater pada umumnya dan jurusan akutansi perpajakan pada khususnya
diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang rekonsiliasi fiskal dan
perhitungan pajak penghasilan terutang pada wajib pajak badan yang berbentuk
perseroan terbatas.
3) Sebagai
bahan acuan bagi penelitian selanjutnya yang ingin mengetahui dan menambah
wawasan tentang rekonsiliasi fiskal dan perhitungan pajak penghasilan terutang
pada wajib pajak badan.
F.
Kerangka
Berfikir
Kerangka berfikir
merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai
faktor yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting. Kerangka
berfikir yang baik akan menjelaskan teoritis pertautan antara variabel yang
akan di teliti. Jadi secara teoritis perlu diperjelas hubungan antara variabel
independen dan dependen. Pertautan antara variabel tersebut, selanjutnya
dirumuskan ke dalam bentuk paradigma penelitian. (Salahudin Muis, dkk 2009:89).
Analisis
perbandingan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal adalah membandingkan
atas laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) dan menurut fiskal dalam menentukan penghasilan kena pajak dengan
melakukan rekonsiliasi fiskal baik dari sisi pengakuan perusahaan maupun fiskal,
sehingga timbul status terhadap pajak terutang apakah lebih besar atau lebih kecil.
Koreksi fiskal adalah menentukan laba fiskal perusahaan biasa yang dikenal
dengan penghasilan kena pajak. Laba kena pajak ini digunakan untuk menghitung
pajak yang terutang. (Bambang Kesit 2010:3)
Comments
Post a Comment