Analisis evaluasi koreksi biaya fiskal terhadap Pph Badan kurang bayarpada PT. Seratus Inti Kreasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional dari sabang sampai marauke yang merukan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus di lakasanakan secara berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik secara materil maupun secara spiritual. Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tujuan di bentuknya Pemerintah Negara Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.Pembangunan di sektor ekonomi maupun di sektor non ekonomi harus dapat perhatian yang seksama dari seluruh komponen bangsa dan Negara Indonesia. Dan hasil pembangunan yang telah dan akan dicapai harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dalam merealisasikan semua tujuan tersebut diperlukan banyak dana untuk pembiayaan pembangunan dalam penyediaan fasilitas kepada seluruh lapisan masyarakat seperti pembangunan jembatan, jalan, rumah sakit, prasarana/ fasilitas umum lainya. Karena untuk membiayai pembangunan tersebut diperlukan dana atau pendapatan yang tidak sedikit, maka pemerintah perlu mencari sumber-sumber penerimaan agar dapat melaksanakan pembangunan tersebut.
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau Negara dalam pembiayaan pembangunan adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri sendiri yaitu berupa pajak dan non pajak.
Upaya itulah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka memperoleh dana atau pendapatan yaitu di keluarkannya Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Seiring dengan perkembangan perrekonomian Indonesia akan diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat, sehingga bisa dikatakan pajak sebagai motor penggerak dalam menjalankan roda pemerintahan yang mampu mengerakan secara efektif kehidupan ekonomi rakyat.
Pembayaran merupakan kewajiban dan dapat dipaksakan, sehingga jika hal ini dilanggar kan mendapatkan sanksi hukum yang jelas. Kesadaran untuk membayar pajak sebelum batas pembayaran terakhir perlu di tingkatkan. Sebaiknya seluruh pihak menyadari tentang pentingnya arti pajak bagi pembangunan nasional, sehingga tidak akan terjadi usah untuk menghindari diri membayar pajak yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia.
Sistim pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system, artinya Wajib Pajak diberikan kebebasan, kepercayaan dn tanggu jawab untuk menghitung, meyetor, dan meaporkannya sendiri jumlah pajak yang terutang ke Negara sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Berdasarkan system tersebut maka Wajib pajak memiliki perananpenting dalam kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak di haruskan memiliki kesadaran danpemahaman yang baik dan benar dalam melakukan perhitungan pajak agar terhindar dari kesalahan yang dapat mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak, baik itu Negara maupun Wajib Pajak sendiri.
Wajib Pajak dalam hal ini pribadi atau prusahaan harus memiliki pengetahuan tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara benar dan relevan dengan melampirkan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Laba Rugi dan Neraca sebagi dasar perhitungan PPh terhutang badan. Dalam meyusun laporan keuangan dam mengisi Surat Pemberitahuan, perusahaan harus menyelenggarakan pembukuan dengan baik.
Penyajian laporan keuangan keuangan komersil (menurut perusahaan) berbeda dengan laporan menurut pajak. Laporan keuangan komersil berdasarkan Standar Akutansi Keuangan (SAK), sedang menrut fiskal umumnya disusun berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan. Hal ini mengakibatkan adanya perbedaan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang terutang menurut pajak dan menurut perusahaan.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul
“Analisis evaluasi koreksi biaya fiskal terhadap Pph Badan kurang bayarpada PT. Seratus Inti Kreasi”.

B.     Identifikasi Masalah
Dari pernyataan di atas, dalam penelitian ini mengangkat suatu identifiasi permasalahan sebagai berikut :
1.      Laporan laba rugi belum dilakukan koreksi fiskal sesuai peraturan perpajakan.
2.      Tidak ada koreksi biaya lain-lain padalaporan laba rugi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan.
3.      Tidak adakoreksibiaya entertaiment pada laporan laba rugi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan.

C.    Pembatasan Masalah
Agar penelitian ini dapat dilakukan secara lebih mendalam dan lebih fokus, maka peneliti memberikan batasan masalah terhadap variabel yang akan diteliti, antara lain :
1.        Koreksi fiskal terhadap laporan laba rugi fiskal untuk menentukan PPh terutang badan pada PT. Seratus Inti Kreasi.
2.        Laporan keuangan yang di teliti untuk menentukan penghasilan kena pajak yaitu laporan laba rugi PT. Seratus Inti Kreasi.

D.    Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi perumusan masalah sehubungan dengan judul tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana laporan laba rugi fiskal pada PT. Seratus Inti Kreasi?
2.      Bagaimana laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan Undang-undang perpajakan?
3.      Berapa besar perubahan pajak penghasilan badan setelah rekonsiliasiyang sesuai dengan undang-undang perpajakan pada laporan laba rugi fiskal PT. Seratus Inti Kreasi?

E.     Tujuan dan manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah :
a.     Untuk mengetahui kepatuhan PT. Seratus Inti Kreasi sebagai Wajib Pajak.
b.    Untuk mengetahui kesesuaian perhitungan pajakterutang badan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.     Untuk mengetahui kesesuaian mengkoreksi Biaya Biaya yang tidak sesuai.
2.      Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah :
a.      Bagi Penulis.
1)      Memberikan tambahan pengetahuan tentang penghitungan pajak terutang badan.
2)      Menambah pengetahuan dalam memahami teori-teori yang telah di dapat selam mengikuti perkuliahan dan mengikuti implementasi di lapangan.
3)      Sebagai sarana untuk memperdalam ilmu pengetahuan mengenai rekonsiliasi fiskal.
4)      Memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan tugas akhir guna memperoleh gelar sarjana ekonomi strata satu di Universitas Pamulang.
b.      Manfaat Praktis Bagi Perusahaan.
1)      Diharapkan sebagai bahan masukan kepada perusahaan dalam melakukan koreksi fiskal perusahaan.
2)      Sarana menjalin hubungan kerja sama yang saling mengutungkan antara mahasiswa, universitas dan PT. Seratus Inti Kreasi yang berkaitan dengan dunia pendidikan dan produksi khususnya pajak terutang badan.
c.       Bagi Akademik
1)      Memperkaya tambahan informasi serta tambahan daftar pustaka baru, untuk memperluas wawasan dan masukan bagi yang membutuhkan bahan-bahan yang berhubungan dengan rekonsiliasi fiskal.
2)      Bagi almamater pada umumnya dan jurusan akutansi perpajakan pada khususnya diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang rekonsiliasi fiskal dan perhitungan pajak penghasilan terutang pada wajib pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas.
3)      Sebagai bahan acuan bagi penelitian selanjutnya yang ingin mengetahui dan menambah wawasan tentang rekonsiliasi fiskal dan perhitungan pajak penghasilan terutang pada wajib pajak badan.
F.     Kerangka Berfikir
Kerangka berfikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting. Kerangka berfikir yang baik akan menjelaskan teoritis pertautan antara variabel yang akan di teliti. Jadi secara teoritis perlu diperjelas hubungan antara variabel independen dan dependen. Pertautan antara variabel tersebut, selanjutnya dirumuskan ke dalam bentuk paradigma penelitian. (Salahudin Muis, dkk 2009:89).
Analisis perbandingan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal adalah membandingkan atas laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan menurut fiskal dalam menentukan penghasilan kena pajak dengan melakukan rekonsiliasi fiskal baik dari sisi pengakuan perusahaan maupun fiskal, sehingga timbul status terhadap pajak terutang apakah lebih besar atau lebih kecil. Koreksi fiskal adalah menentukan laba fiskal perusahaan biasa yang dikenal dengan penghasilan kena pajak. Laba kena pajak ini digunakan untuk menghitung pajak yang terutang. (Bambang Kesit 2010:3)

Comments