PENGARUH TINGKAT BAGI HASIL TERHADAP PENGHIMPUNAN DANA DEPOSITO MUDHARABAH (Study kasus pada bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan proses nya yang berkelanjutan merupakan kondisi utama bagi kelangsungan pembangunan ekonomi yang sendirinya membawa suatu perubahan mendasar dalam struktur ekonomi. Didalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),di nyatakan bahwa pembangunan ekonomi merupakan salah satu bagian penting daripada pembangunan nasional secara keseluruhan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lembaga-lembaga perekonomian bahu membahu menggerakan semua potensi ekonomi agar berdaya dan berhasil guna secara optimal.  Lembaga keuangan khususnya lembaga perbankan  yang mempunyai peranan yang sangat stategis dalam menggerakan pola perekonomian suatu Negara. Lembaga perbankan diindonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu yang bersifat konvensional dan bersifat  syariah. Terdapat perbedaan yang sangat mencolok  dalam kedua perbankan tersebut  yakni dalam hal pembagian keuntungan. Jika dalam perbankan syariah  berdasarkan nisbah yang telah disepakati  pada awal perjanjian,sedangkan pada lembaga perbankan konvensional pembagian keuntungan berdasarkan system bunga.
Pada saat krisis ekonomi global seperti sekarang ini dimana banyak bank-bank konvensional yang terpaksa tutup justru bank syariah banyak diminati karena bank syariah tidak terganggu dengan adanya krisis tersebut .banyak bank yang dulu nya meragukan bank syariah namun kini mulai tertarik dengan system keuangan yang diterapkan oleh bank syariah yakni bagi hasil. Bagi hasil tidak dipengaruhi oleh tingkat bunga karena bagi hasil ditetapkan setelah bulan berjalan yaitu setelah diketahui hasil yang didapat.
Secara sederhana perbankan syariah yaitu bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Perbankan syariah merupakan lembaga investasi dan jasa perbankan yang mana sumber dana dan system operasionalnya berdasarkan dengan nilai-nilai islam, sehingga tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan materi, melainkan mengikuti syariat ajaran islam.
Perbankan syariah pertama kali dilakukan di Negara Malaysia pada pertengahan tahun 40-an, namun usaha perbankan syariah dilakukan dinegara mesir pada tahun 1963 dengan nama Mit Gharm Local Saving Bank.
Di Indonesia sendiri bank syariah yang pertama kali diddirikan pada tahun 1992 adalah bank muamalat.perlu diketahui bahwa produk produk perbankan syariah tidak hanya ditujukan bagi orang islam saja tetapi pada hakikatnya semua orang dan golongan. Jadi, siapapun  bisa menjadi nasabah bank syariah sepanjang ia dapat memenuhi persyaratan  yang ada dan yang telah ditentukan oleh pihak bank itu sendiri.
Perkembangan lembaga perbankan syariah diindonesia hingga tahun 1998 masih belum pesat karena baru ada satu bank syariah yang beroperasi .pada tahun 1998 dikeluarkan UU no 10 tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah . melalui UU no 23 tahun 1999 , Pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat menjalankan  tugasnya berdasakan prinsip syariah. Berdasarkan UU no 10 tahun 1998 dan UU no 23 tahun 1999. Perkembangan perbankan syariah meningkat tajam terutama dilihat dari peningkatan jumlah bank atau kantor yang menggunakan prinsip syariah.(nurhayati dan wasilah,2008).
Dalam menjalankan operasionalnya bank syriah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) pada produk pendanaan maupun pembiayaan. Dimana pada produk pendanaan bank syariah bertindak sebagai pengelola usaha(mudharib) dan pada produk pembiayaan, bank syariah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal). Dengan sistem nisbah bagi hasil pada akhir periode perjanjian akad.
Dalam pembagian nisbah bagi hasil akad mudharabah, pada umum nya bank dapat menggunakan sistem profit sharing maupun revenue sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing bank untuk memilih salah satu dari sistem yang ada.(Bank syariah:konsep produk dan implementasi operasional:Jakarta:djambatan,2003)
Prinsip operasional bank syariah sebagai lembaga keuangan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana ke masyarakat. Dalam hal melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, salah satu produk bank syariah dengan akad mudharabah adalah Deposito Mudharabah. Dimana deposito mudharabah adalah salah satu instrument nasbaah dalam melakukan investasi secara islami.
Dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) maupun mudharabah muqhayaddah( investasi terikat). Simpanan yang diperjanjikan ddalam jangka waktu tertentu .bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1,3,6,12,24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai mudharib dan nasabah bertindak sebagai shahibul mal, dan kedua belah pihak menyepakati pembagian laba(bila ada) yang dihasilkan dari penananaman dana tersebut  dengan nisbah tertentu. Tingkat bagi hasil yang diperoleh
Berdasarkan penjelasan di atas maka penulis mengambil judul “PENGARUH TINGKAT BAGI HASIL TERHADAP PENGHIMPUNAN DANA DEPOSITO MUDHARABAH (Study kasus pada bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai)”
B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian diatas yang telah membahas mengenai pengaruh system bagi hasil terhadap penghimpunan dana deposito pada bank BNI syariah, Maka penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut :
1.                  Pelaksanaan tingkat bagi hasil pada bank BNI Syariah cabang bumi serpong damai (BSD)
2.                  Mekanisme penghimpunan dana deposito mudharabah pada bank BNI Syariah cabang bumi serrpong damai (BSD)
3.                  Pengaruh Tingkat bagi hasil terhadap penghimpunan dana deposito mudharabah pada bank BNI Syariah cabang bumi serpong damai (BSD)
C.    Pembatasan Masalah
Banyaknya permasalahan dan fenomena yang terjadi diatas, agar lebih fokus dan terarah terhadap permasalahan, maka peneliti  membatasi permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagi Hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah.
2.      Penghimpunan dana nasabah dalam bentuk deposito mudharabah, Menurut UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbaankan syariah yaitu investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara naasabah penyimpan dan bank syariah.(salemba empat:2009:110)
D.    Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.   Bagaimana pelaksanaan tingkat bagi hasil di Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai (BSD)?
2.   Bagaimana Mekanisme penghimpunan dana deposito mudharabah  pada Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai (BSD)?
3.   Bagaimana pengaruh tingkat bagi hasil terhadap penghimpunan dana deposito mudharabah  di Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai (BSD)?
E.        Tujuan dan Manfaat
1.      Tujuan penelitian
Adapun tujuan penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Memahami pelaksanaan bagi hasil di Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai
b.      Mengetahui bagaimana Mekanisme penghimpunan dana deposito pada Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai
c.       Mengetahui ada atau tidak nya pengaruh tingkat bagi hasil terhadap penghimpunan dana deposito di Bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai
2.      Manfaat penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai pihak :
a.       Manfaat Praktis (Manajemen bank BNI syariah)
Hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan bagi pihak manajemen bank BNI syariah cabang Bumi Serpong Damai untuk mengetahui pengaruh tingkat bagi hasil terhadap penghimpunan dana deposito mudharabah.


b.      Manfaat teoritis
Dalam manfaat teoritis ini terdapat 3 (tiga) Hal yang mendapat manfaat tersebut yaitu :
1.      Bagi penulis
Dengan melakukan penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan baru tentang bagaimana pengaruh tingkat bagi hasil terhadap penghimpunan dana deposito mudharabah.
2.      Bagi universitas pamulang
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan memberikan tambahan informasi maupun referensi bagi penelitian selanjutnya.
F.     Kerangka Berpikir
Kerangka Berfikir adalah menjawab secara rasional masalah yang telah dirumuskan dan di identifikasikan (mengapa fenomena itu terjadi) dengan mengalirkan jalan pikiran dari pangkal masalah sampai pada pemikiran (hasil) menurut kerangka logis.
Variable yang digunakan dalam penelitian antara lain : “Tingkat bagi hasil” sebagai variable bebas (X) dan “Deposito mudharabah” sebagai variable terikat (Y), seperti nampak dalam gambar 1.1 di bawah ini.

Comments