Pengaruh penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang melaksanakan kegiatan pembangunan. Salah satu pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan. Pembangunan tersebut bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia secara adil, makmur dan merata. Agar tujuan tersebut dapat terwujud maka dibutuhkan dana dalam pengembangannya, dana itu salah satunya adalah bersumber dari penerimaan pajak.
Pajak merupakan pendapatan negara yang cukup potensial untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun terlihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak merupakan Primadona dalam membiayai pembangunan nasional.
1
Peran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan perlu ditingkatkan dengan mendorong kesadaran dan pemahaman bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan sehingga setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya karena pajak dipungut dari warga negara Indonsesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan. Sedangkan pemerintah dan apatur pajak berkewajiban membina, meneliti, mengawasi, dan memeriksa proses pembayaran perpajakkannya yang  telah ditetapkan.
Salah satu sistem pemungutan pajak yang dianut oleh Negara Indonesia adalah Self Assessment System dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu wajib pajak harus aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor, melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajaknya sendiri sesuai dengan ketentuan yang belaku dan  besarnya pajak yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Self Assessment System memungkin adanya wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik akibat dari kelalaian, kesengajaan atau mungkin ketidaktahuan para wajib pajak atas kewajiban perpajakannya. Sistem perpajakan sangat memerlukan kejujuran dari Wajib Pajak dalam menhitung pajak terutang dan harus dibayar melalui pengisian Surat Pemberitahuan ( SPT ). Direktorat Jenderal Pajak dalam sistem ini hanya bertugas melakukan penelitian, pembinaan, pengawasan dan penerapan sanksi perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak senantiasa patuh dan dengan sadar melaksanakan semua kewajiban perpajakan, sehingga tidak timbul kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang secara tidak langsung akan menyebabkan terhambatnya roda pembangunan di Indonesia.
Adanya kepercayaan yang sangat besar yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, maka agar Self Assessment System ini berjalan secara efektif maka sudah selayaknya kepercayaan tersebut diimbangi dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat atas kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dimana kepatuhan wajib pajak dalam hal ini dinilai dengan ketaatannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dari segi formal dan material. Misalnya kepatuhan dalam hal waktu, seorang wajib pajak mungkin selalu membayar kewajibannya secara penuh, tetapi jika kewajiban tersebut dibayar secara terlambat, maka hal demikian tidak dapat dianggap sebagai patuh.
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam peningkatan penerimaan pajak dengan demikian pengkajian terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sangat perlu menciptakan perhatian. Dalam prakteknya sering kali dijumpai adanya tunggakan pajak dari pihak-pihak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membayar yang mengakibatkan tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Perkembangan jumlah tunggakan pembayaran pajak dari waktu ke waktu menunjukan jumlah yang semakin besar, peningkatan jumlah tunggakan ini masih belum dapat diimbangi dengan peningkatan jumlah penerimaan dari penagihan pajaknya. Dalam hal ini peran serta masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan masih diharapkan, tetapi dalam kenyataannya masih banyak dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak yang sebagaimana mestinya, maka tunggakan pajak yang dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai hukum yang memaksa.
Akibat dari kendala itu mengakibatkan tunggakan pajak yang terus meningkat hingga saat ini. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi negara yang sedang melakukan pembangunan Nasional, maka pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa dan sejak 1 Januari 2001 penagihan pajak dilaksanakan atau dirubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000.
Penagihan pajak dengan surat paksa merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong rakyat agar  bertanggung jawab dan ikut berperan serta dalam pembangunan ekonomi. Pelaksanaan pembayaran pajak yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi negara tersebut dapat dilakukan dengan baik apabila masyarakat sadar akan tanggung jawabnya. Dalam hubungan itu, maka pemerintah menjatuhkan sanksi bagi mereka yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Undang-undang penagihan pajak diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada aspek keadilannya berupa keseimbangan kepentingan antara masyarakat wajib pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan itu berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik melakukan penelitian dan pembahasan lebih lanjut terhadap pengaruh penagihan pajak yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) . Dalam penelitian ini, maka penulis mengambil judul “Pengaruh penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu”.

B.       Identifikasi Masalah
Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak maka penulis mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi sebagai berikut:
1.      Apakah banyak tunggakkan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak sehingga dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu?
2.      Apakah banyak Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban Perpajakannya sehingga dilaksanakannya Penagihan pajak dengan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu ?
3.      Apakah dengan adanya peraturan dan penerapan sanksi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu dapat ditingkatkan seoptimal mungkin adanya?
4.      Apakah peran  dengan adanya Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu ?
C.      Pembatasan Masalah
Dalam penyusunan Makalah ini supaya dalam pembahasannya tidak terlalu meluas, maka penulis membuat pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah :
1.      Menganalisa pengaruh adanya penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak  pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu .
2.      Menganalis upaya peningkatan kepatuhan kewajiban wajib pajak dengan adanya penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu.
3.      Tahun pajak yang akan diteliti adalah laporan tunggakan pajak yang akan ditagih dengan surat paksa untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011.

D.    Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah disebutkan di atas maka penulis mencoba untuk membuat perumusan masalah. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.         Bagaimana pelaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu.
2.         Apakah penagihan pajak dengan surat paksa mempunyai pengaruh terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu?
3.         Seberapa besar pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajaknnya akan semakin meningkat dengan adanya penagihan pajak dengan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu ?
E.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitin ini adalah untuk mengetahui:
a.         Untuk mengetahui pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu.
b.         Untuk mengetahui pengaruh pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu?
c.         Untuk mengetahui besarnya pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan adanya penagihan penagihan pajak dengan surat paksa.
2.    Manfaat Penelitian
a.       Manfaat Teoritis
1)        Manfaat bagi Penulis yaitu:
a)        Mahasiswa dapat menyerap ilmunya secara langsung pada bidang yang diteliti sehingga dapat membandingkan antara teori yang dipelajari selama perkuliahan.
b)        Menambah pengalaman dan menciptakan kemampuan pola pikir yang lebih maju dan kreatif dalam menghadapi berbagai macam masalah dibidang perpajakan.
c)        Memperdalam dan meningkatkan keterampilan serta kreatifitas dalam bidang perpajakan seiring dengan adanya undang-undang perpajakan baru.
d)       Sebagai sarana untuk memperoleh data dalam rangka penyusunan skripsi
2)        Bagi Akademik
a)        Sebagai bahan masukan guna melakukan evaluasi sejauh mana kualitas teori yang diberikan bila dibandingkan dengan perkembangan ilmu yang berbeda dalam praktik nyata.
b)        Sebagai sarana dalam mempererat hubungan kerja antara Universitas Pamulang dengan Instansi terkait.
3)      Manfaat bagi peneliti lanjutan, dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi peneliti lain untuk masalah yang sama.
b.      Manfaat Praktis
Bagi Instansi yaitu:
a)      Dengan disusunnya skripsi ini, dapat diharapkan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam menentukan kebijakan, pada pengambilan keputusan di masa datang.
b)      Sebagai sarana menunjang pelaksanaan kerja.
c)      Sebagai sarana yang menghubungkan lembaga pendidikan dengan instansi terkait dalam penyediaan lapangan kerja.
3.      Manfaat bagi peneliti lanjutan, yaitu hasil penelitian dapat digunakan sebagai referensi bagi peneliti selanjutnya dan masih banyak hal-hal yang harus di teliti mengenai mata kuliah perpajakan.


F.       Kerangka Pemikiran
Penelitian ini akan menerangkan bagaimana pengaruh pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu . Kerangka pemikiran merupakan bagian dari tinjauan pustaka yang berisi tentang rangkuman atas dasar-dasar teori yang akan dijadikan landasan dalam penelitian ini, dimana dalam kerangka pemikiran ini diberikan skema singkat tentang alur penelitian yang menggambarkan proses penelitian. (Sugiyono, 2010:60).
Variable yang digunakan dalam penelitinan ini ada 2 Variable yaitu X dan Y. Dimana variable X adalah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan variable Y adalah Kepatuhan Wajib Pajak.Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel independent dan variabel dependen. Variabel independent dalam penelitian ini adalah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sedangkan variabel dependen yang digunakan adalah Kepatuhan Wajib Pajak.
Untuk lebih jelas dibuatlah sekema kerangka pemikiran seperti gambar berikut :

Comments