Pengaruh penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang
melaksanakan kegiatan pembangunan. Salah satu pembangunan yang dilakukan adalah
pembangunan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan. Pembangunan
tersebut bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk
mensejahterakan rakyat Indonesia secara adil, makmur dan merata. Agar tujuan
tersebut dapat terwujud maka dibutuhkan dana dalam pengembangannya, dana itu
salah satunya adalah bersumber dari penerimaan pajak.
Pajak merupakan pendapatan negara yang cukup potensial
untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak
merupakan salah satu sumber
penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun terlihat bahwa penerimaan pajak
terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan negara.
Penerimaan dari sektor pajak merupakan Primadona dalam membiayai pembangunan
nasional.
1
|
Salah satu
sistem pemungutan pajak yang dianut oleh Negara Indonesia adalah Self
Assessment System dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab
sepenuhnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu wajib pajak harus
aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor, melaporkan dan mempertanggung
jawabkan pajaknya sendiri sesuai dengan ketentuan yang belaku dan besarnya pajak yang terutang kepada Kantor
Pelayanan Pajak.
Self Assessment
System memungkin adanya wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya
secara baik akibat dari kelalaian, kesengajaan atau mungkin ketidaktahuan para
wajib pajak atas kewajiban perpajakannya. Sistem perpajakan sangat memerlukan
kejujuran dari Wajib Pajak dalam menhitung pajak terutang dan harus dibayar
melalui pengisian Surat Pemberitahuan ( SPT ). Direktorat Jenderal Pajak dalam
sistem ini hanya bertugas melakukan penelitian, pembinaan, pengawasan dan
penerapan sanksi perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak senantiasa
patuh dan dengan sadar melaksanakan semua kewajiban perpajakan, sehingga tidak
timbul kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang secara tidak
langsung akan menyebabkan terhambatnya roda pembangunan di Indonesia.
Adanya kepercayaan
yang sangat besar yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, maka agar Self
Assessment System ini berjalan secara efektif maka sudah selayaknya kepercayaan
tersebut diimbangi dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat atas
kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dimana
kepatuhan wajib pajak dalam hal ini dinilai dengan ketaatannya dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya dari segi formal dan material. Misalnya kepatuhan dalam
hal waktu, seorang wajib pajak mungkin selalu membayar kewajibannya secara
penuh, tetapi jika kewajiban tersebut dibayar secara terlambat, maka hal
demikian tidak dapat dianggap sebagai patuh.
Kepatuhan wajib
pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam peningkatan
penerimaan pajak dengan demikian pengkajian terhadap faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sangat perlu menciptakan perhatian. Dalam
prakteknya sering kali dijumpai adanya tunggakan pajak dari pihak-pihak yang
tidak mempunyai kesadaran untuk membayar yang mengakibatkan tidak dilunasinya
utang pajak sebagaimana mestinya. Perkembangan jumlah tunggakan pembayaran
pajak dari waktu ke waktu menunjukan jumlah yang semakin besar, peningkatan
jumlah tunggakan ini masih belum dapat diimbangi dengan peningkatan jumlah
penerimaan dari penagihan pajaknya. Dalam hal ini peran serta masyarakat wajib
pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan
perpajakan masih diharapkan, tetapi dalam kenyataannya masih banyak dijumpai
adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak yang
sebagaimana mestinya, maka tunggakan pajak yang dimaksud perlu dilaksanakan
tindakan penagihan pajak yang mempunyai hukum yang memaksa.
Akibat dari
kendala itu mengakibatkan tunggakan pajak yang terus meningkat hingga saat ini.
Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi negara yang sedang
melakukan pembangunan Nasional, maka pemerintah memberlakukan Undang-undang
Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa dan sejak 1
Januari 2001 penagihan pajak dilaksanakan atau dirubah dengan Undang-undang
Nomor 19 tahun 2000.
Penagihan pajak
dengan surat paksa merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat dan mendorong rakyat agar
bertanggung jawab dan ikut berperan serta dalam pembangunan ekonomi.
Pelaksanaan pembayaran pajak yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi negara
tersebut dapat dilakukan dengan baik apabila masyarakat sadar akan tanggung
jawabnya. Dalam hubungan itu, maka pemerintah menjatuhkan sanksi bagi mereka
yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Undang-undang
penagihan pajak diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada aspek
keadilannya berupa keseimbangan kepentingan antara masyarakat wajib pajak dan
kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan itu berupa pelaksanaan hak dan
kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak,
adil dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta
memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis
tertarik melakukan penelitian dan pembahasan lebih lanjut terhadap
pengaruh penagihan pajak yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) . Dalam
penelitian ini, maka penulis mengambil judul “Pengaruh penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib
pajak di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu”.
B.
Identifikasi
Masalah
Untuk mengetahui
sejauh mana pengaruh penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan
wajib pajak maka penulis mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi sebagai
berikut:
1.
Apakah banyak tunggakkan pajak yang belum
dilunasi oleh wajib pajak sehingga dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat
paksa pada Kantor Pelayanan Pajak
Tanah Abang Satu?
2.
Apakah
banyak Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban Perpajakannya sehingga
dilaksanakannya Penagihan pajak dengan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak
Tanah Abang Satu ?
3.
Apakah
dengan adanya peraturan dan penerapan sanksi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu
dapat ditingkatkan seoptimal mungkin adanya?
4.
Apakah
peran dengan adanya Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Tanah Abang Satu ?
C.
Pembatasan
Masalah
Dalam penyusunan
Makalah ini supaya dalam pembahasannya tidak terlalu meluas, maka penulis
membuat pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Menganalisa
pengaruh adanya penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan
wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Tanah Abang Satu .
2. Menganalis upaya peningkatan kepatuhan kewajiban wajib pajak dengan adanya penagihan
pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak
badan pada Kantor Pelayanan Pajak
Tanah Abang Satu.
3. Tahun
pajak yang akan diteliti adalah laporan tunggakan pajak yang akan ditagih
dengan surat paksa untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011.
D.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang sudah disebutkan di atas maka penulis mencoba untuk membuat
perumusan masalah. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana pelaksanakan penagihan pajak
dengan surat paksa yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu.
2.
Apakah
penagihan pajak dengan surat paksa mempunyai pengaruh terhadap peningkatan
kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu?
3.
Seberapa besar pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajaknnya akan semakin meningkat dengan
adanya penagihan pajak dengan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah
Abang Satu ?
E.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Adapun
maksud dan tujuan penelitin ini adalah untuk mengetahui:
a.
Untuk mengetahui pelaksanaan penagihan
pajak dengan surat paksa yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu.
b.
Untuk
mengetahui pengaruh
pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan
Pajak Tanah Abang Satu?
c.
Untuk mengetahui besarnya pengaruh
kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan adanya
penagihan penagihan pajak dengan surat paksa.
2.
Manfaat Penelitian
a. Manfaat
Teoritis
1)
Manfaat bagi Penulis yaitu:
a)
Mahasiswa dapat menyerap ilmunya secara langsung
pada bidang yang diteliti sehingga dapat membandingkan antara teori yang
dipelajari selama perkuliahan.
b)
Menambah pengalaman dan menciptakan kemampuan
pola pikir yang lebih maju dan kreatif dalam menghadapi berbagai macam masalah
dibidang perpajakan.
c)
Memperdalam dan meningkatkan keterampilan serta
kreatifitas dalam bidang perpajakan seiring dengan adanya undang-undang
perpajakan baru.
d) Sebagai
sarana untuk memperoleh data dalam rangka penyusunan skripsi
2)
Bagi Akademik
a)
Sebagai bahan masukan guna melakukan evaluasi
sejauh mana kualitas teori yang diberikan bila dibandingkan dengan perkembangan
ilmu yang berbeda dalam praktik nyata.
b)
Sebagai sarana dalam mempererat hubungan kerja
antara Universitas Pamulang dengan Instansi terkait.
3) Manfaat
bagi peneliti lanjutan, dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi peneliti lain
untuk masalah yang sama.
b. Manfaat
Praktis
Bagi
Instansi yaitu:
a) Dengan
disusunnya skripsi ini, dapat diharapkan sebagai bahan masukan dan pertimbangan
dalam menentukan kebijakan, pada pengambilan keputusan di masa datang.
b) Sebagai
sarana menunjang pelaksanaan kerja.
c) Sebagai
sarana yang menghubungkan lembaga pendidikan dengan instansi terkait dalam
penyediaan lapangan kerja.
3. Manfaat
bagi peneliti lanjutan, yaitu hasil penelitian dapat digunakan sebagai
referensi bagi peneliti selanjutnya dan masih banyak hal-hal yang harus di
teliti mengenai mata kuliah perpajakan.
F.
Kerangka
Pemikiran
Penelitian ini akan menerangkan bagaimana pengaruh
pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
pada Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Satu . Kerangka pemikiran merupakan
bagian dari tinjauan pustaka yang berisi tentang rangkuman atas dasar-dasar
teori yang akan dijadikan landasan dalam penelitian ini, dimana dalam kerangka
pemikiran ini diberikan skema singkat tentang alur penelitian yang
menggambarkan proses penelitian. (Sugiyono,
2010:60).
Variable yang
digunakan dalam penelitinan
ini ada 2 Variable
yaitu X dan Y. Dimana variable X adalah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan variable Y adalah Kepatuhan Wajib Pajak.Variabel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah variabel independent dan variabel dependen. Variabel
independent dalam penelitian ini adalah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sedangkan variabel
dependen yang digunakan adalah
Kepatuhan Wajib Pajak.
Untuk lebih
jelas dibuatlah sekema kerangka pemikiran seperti gambar berikut :
Comments
Post a Comment