PENCATATAN PIUTANG TAK TERTAGIH PADA KOPERASI KOSAMA

kode : TAK2

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang keuangan, maka diperlukan peningkatan pelayanan yang memadai. Salah satu contoh fasilitas pelayanan masyarakat yang sangat diperlukan oleh masyarakat perkantoran maupun masyarakat pedesaan adalah sistem keuangan. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia. Koperasi sebagai badan usaha senantiasa harus diarahkan dan didorong untuk ikut berperan secara nyata dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya agar mampu mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial, sehingga mampu berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian “koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan”. Koperasi mempunyai peran yang positif dan besar dalam pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia.
Koperasi merupakan organisasi yang berwatak sosial dan ekonomi, berarti bukan hanya memperhatikan bisnis ekonominya saja, tetapi juga memperhatikan aspek sosial. Koperasi merupakan sarana peningkatan kemajuan ekonomi, yaitu bagi anggota koperasi dan juga bagi masyarakat. Koperasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan badan usaha lainnya yaitu memiliki identitas ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sebagai nasabah (customer). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota dengan cara simpan pinjam (KSP) dan atau Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dalam hal perekonomian, maka koperasi dituntut untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan secara terus menerus supaya memiliki anggota yang professional dan kompeten dalam mengelola usahanya yang sesuai dengan kaidah-kaidah koperasi. Untuk usaha kecil yang mempunyai modal terbatas, koperasi memberikan inovasi baru yaitu dengan koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah salah satu unit koperasi yang dapat meringankan masalah yang dihadapi usaha kecil. Koperasi simpan pinjam sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan potensi usaha kecil serta dapat mengurangi adanya praktek rentenir yang berkembang dalam masyarakat. Praktek rentenir atau sering disebut lintah darat yang dapat merugikan masyarakat karena mengenakan suku bunga yang cukup tinggi. Pemberian kredit dalam memberantas praktek rentenir bukanlah hal yang mudah karena resiko ketidakmampuan nasabah dalam mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari koperasi, beserta bunga yang harus dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan pinjaman yang diberikan oleh koperasi.
Sistem pemberian kredit ini mengharuskan perusahaan membuat suatu kebijakan tersendiri baik yang menyangkut jumlah piutang, cara pemberian piutang dan evaluasi terhadap piutang tersebut. Piutang usaha yang muncul, apabila tidak dapat dibayarkan atau terjadi kemungkinan customer bangkrut atau menghilang, maka akan mengakibatkan munculnya piutang tak tertagih. Hal ini disebabkan karena dalam transaksi kredit ini ada jangka waktu sebelum pelunasan hutang dari debitur dan kondisi ini komponen piutang tak tertagih kemungkinan besar masih bisa terjadi. Untuk mengatasi hal ini maka diperlukan pengawasan yang ketat oleh manajemen perusahaan terhadap pengendalian piutang untuk menghindari kerugian yang cukup besar.
Tidak ada satu pun dari perusahaan yang mengharapkan bahwa dari sekian banyak debitur terdapat sebagian yang tidak bisa membayar kewajiban walaupun dalam proses pemberian kredit telah diteliti sebaik-baiknya. Namun, pada kenyataannya resiko tak tertagih atas sejumlah piutang pasti akan ditemui. Untuk itu perusahaan seringkali membuat daftar piutang berdasarkan umurnya (aging schedule) untuk memudahkan perhitungan piutang yang beredar kemudian menghitung cadangan kerugian piutang yang akan dibebankan pada akhir periode untuk mengakomodasikan kemungkinan piutang tak tertagih. Piutang tak tertagih ini biasanya oleh pihak perusahaan menetapkan persentase tertentu untuk menggambarkan seberapa besar pengaruhnya terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Untuk itu koperasi harus melakukan pencatatan yang benar, sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan. Jika terjadi kesalahan pencatatan maka dapat mengecewakan nasabah terhadap pelayanan koperasi.
Dari uraian diatas maka penulis akan membahas lebih lanjut mengenai permasalahan dengan judul “PENCATATAN PIUTANG TAK TERTAGIH PADA KOPERASI KOSAMA”.

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dan data-data yang diperoleh, maka penulis mengidentifikasi sebagai berikut :
1.      Prosedur pencatatan piutang tak tertagih pada koperasi KOSAMA belum dilakukan dengan baik
2.      Dalam koperasi KOSAMA belum ada tindakan yang tegas terhadap nasabah yang melakukan pembayaran piutang tidak sesuai jatuh tempo
3.      Lemahnya pengendalian terhadap nasabah yang ingin melakukan pinjam meminjam, sehingga menimbulkan piutang tersebut dapat ditagih atau tidak


C.    Pembatasan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang telah diidentifikasi diatas agar tidak terlalu luas dan sesuai dengan tujuan penulis, maka penulis dalam tugas akhir ini hanya membatasi pada masalah berikut:
1.      Menurut Soemarso ( 2004 : 338 ) yang dimaksud piutang yaitu “piutang adalah kebiasaan bagi perusahaan untuk memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelanggan pada waktu melakukan penjualan. Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan biasanya dalam bentuk memperoleh para pelanggan tersebut membayar kemudian atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan.”
2.      Menurut Keiso dan Waygandt (1999:420) adalah “piutang tak tertagih merupakan kerugian pendapatan yang memerlukan ayat pencatatan yang tepat didalam perkiraan penurunan harta piutang serta penurunan yang berkaitan dalam laba dan ekuitas pemegang saham”.
3.      Terdapat dua metode akuntansi untuk mencatat piutang yaitu Metode Penyisihan (Allowance Method) membuat akun piutang tak tertagih dimuka sebelum piutang tersebut dihapus. Prosedur lain dinamakan dengan Metode Penghapusan Langsung (Direct Write of method) yaitu mengakui bahwa beban hanya pada saat piutang benar-benar tidak dapat ditagih lagi.
4.      Kebijakan yang diberikan pada nasabah jika terjadi piutang tak tertagih.
5.      Pencatatan piutang tak tertagih pada koperasi KOSAMA yang terletak di Jl. Anggrek No. 44 Pondok Benda Pamulang, Tangerang Selatan.
D.    Perumusan Masalah
Dalam hal penulisan ini akan dibahas mengenai masalah:
1.      Metode apa yang dilakukan dalam mencatat piutang yang tak tertagih?
2.      Bagaimana pencatatan estimasi piutang yang tak tertagih?
3.      faktor apa saja yang menyebabkan piutang tersebut tidak tertagih?
4.      Bagaimana kebijakan dalam menangani kredit macet atau piutang yang tak tertagih?

E.     Tujuan Penulisan Tugas Akhir
Tujuan yang ingin dicapai penulisan tugas akhir ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk penulisan tugas akhir yang merupakan salah satu syarat untuk menempuh sidang Diploma Tiga ( D3) Program Studi Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang.
2.      Untuk mengetahui bagaimana cara pencatatan piutang yang tak tertagih.
3.      Untuk mengetahui berapa banyak nasabah yang tidak dapat membayar piutang sehingga dapat diantisipasi dikemudian hari agar tidak terjadi lagi hal tersebut.

F.     Manfaat Penulisan Tugas Akhir
Adapun manfaat dari pelaporan ini adalah sebagi berikut:
1.    Pembaca
Bagi pembaca dapat menambah pengetahuan tentang kredit usaha kecil yang diberikan oleh koperasi.

2.      Penulis
Penelitian ini dapat menambah dan memperluas pengetahuan mengenai kredit usaha kecil.
3.    Perusahaan
Bagi koperasi hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan atau informasi untuk kemajuan koperasi.
4.      Universitas Pamulang
Dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai bagaimana proses melakukan kredit untuk usaha kecil yang mungkin dapat berguna untuk Universitas pamulang.

G.     Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah memahami penulisan tugas akhir ini, maka penulis membuat sistematika penulisan yang terdiri dari empat bab, yaitu sebagai berikut:
BAB I       PENDAHULUAN
Dalam bab satu penulis melampirkan pendahuluan yang didalamnya berisi tentang latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II      TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab dua penulis menjelaskan mengenai landasan teori yang relevan yang menjadi dasar penulisan. Berisi tentang pengertian koperasi, landasan, asas dan tujuan koperasi, ciri koperasi, jenis koperasi, prinsip koperasi, sumber modal koperasi. Pengertian koperasi simpan pinjam, tujuan, manfaat fungsi serta peran koperasi simpan pinjam. Pengertian piutang, klasifikasi piutang dan umur piutang.
BAB III    PEMBAHASAN DAN HASIL
Dalam bab tiga berisi sekilas tentang koperasi KOSAMA, yakni sejarah koperasi, struktur organisasi, serta penjelasan mengenai pencatatan piutang tak tertagih.
BAB IV    PENUTUP
Dalam bab terakhir berisi tentang penutup meliputi kesimpulan dan saran. Dalam kesimpulan ini berisi tentang hasil akhir yang didapat dalam penulisan tugas akhir dan saran untuk sistem kredit yang di terapkan oleh koperasi untuk usaha kecil.

 Untuk mendapatkan TA Full Bab bisa hub kontak kami atau email ke
adtyadjavanet@gmail.com atau adtya.emby@gmail.com

Comments