BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang Penelitian
Islam adalah agama sempurna yang mengatur dan memberi
pedoman bagi manusia baik dalam beribadah kepada Allah SWT maupun dalam
berinteraksi dengan sesama makhluk hidup. Inti dari ajaran agama islam terdiri
dari tiga yaitu aqidah, syariah dan akhlak. Esensi aqidah adalah keyakinan pemeluk islam terhadap keesaan Allah SWT,
yaitu perbuatan yang menghilangkan segala bentuk kekuatan (keberadaan)
melainkan kekuatan Allah SWT sebagai yang Esa. Ajaran inti aqidah dijabarkan dalam aturan-aturan syariah yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah dan diimplementasikan dalam bentuk akhlak yang islami.
|

Syariah adalah aturan yang bersumber dari nash yang Qad’Ie dari Al-Quran dan As-Sunnah
jelas penyebutannya, baik lafadz dan maknanya. Al-Quran adalah kitab suci dari Allah SWT kepada umat islam yang
diturunkan melalui nabi Muhammad SAW yang kemudian dijadikan sumber hukum.
Keberadaan As-Sunnah adalah mempertegas
hukum dalam Al-Quran. Al-Quran dan As-Sunnah
merupakan penjabaran dan pedoman untuk mencapai kesempurnaan aqidah.
Salah satu ajaran sangat penting dalam agama islam
adalah tentang muamalah atau iqtishadiyah
(ekonomi islam). Sistem ekonomi islam ini juga lazim disebut sistem ekonomi
syariah yang merupakan sistem ekonomi mandiri, bukan diadopsi dari ekonomi
liberal, komunis, kapitalis dan sebagainya. Implementasi kongkrit sistem
ekonomi syariah diwujudkan dalam berbagai macam lembaga keuangan syariah baik
bank syariah maupun non-bank syariah yang diwujudkan dalam berbagai jenis
transaksi syariah didalamnya.
Masalah ekonomi merupakan salah satu masalah penting
dalam hubungan antara sesama manusia, dimana didalamnya terdapat bagian
terpenting dari ekonomi yaitu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai mediator
antara seseorang yang membutuhkan dana dengan seseorang lain yang memliki
kelebihan dana, yang nantinya dana tersebut menjadi bahan bakar penggerak
ekonomi, seperti bank.

Lembaga keuangan mikro syariah dengan sistem bagi
hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan
berbagi hasil usaha antara pemilik dana yang menyimpan uangnya dengan pengelola dana dan masyarakat yang memerlukan
dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola dana.
Koperasi jasa keuangan syariah atau yang biasa
disebut Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
adalah sebuah lembaga keuangan mikro
syariah yang mendasarkan operasinya pada prinsip-prinsip nilai islam berupa
tauhid, keadilan, kesetaraan dan kerjasama yang diturunkan pada suatu yang
bercirikan bunga 0% serta komoditas yang halal
dan toyyib. Dalam operasionalnya Baitul Maal wat Tamwil menghimpun dana
ketiga (deposan), meyalurkan atau memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha
produktif, pedagang kecil dengan memadukan kegiatan ekonomi dan sosial
masyarakat setempat. Sebagai lembaga mikro ekonomi yang berbasis keumatan yang
berupaya memainkan peranannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan
pemerintah bagi penyelenggaraan lembaga keuangan mikro syariah. UU No.10/1998
tentang perbankan dan PP No.72/1992
tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil telah memberikan peluang positif
bagi Baitul Maal wat Tamwil untuk
beroperasi secara optimal.
Eksistensi lembaga keuangan syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil jelas memiliki
arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah. Hal ini didasarkan
kepada alasan berikut:pertama, secara filosofis Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan yang secara
teoritis dan praktis mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi syariah dengan
berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua, secara institusional, Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga
keuangan yang mampu memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan
menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus
menjadi penyangga utama sistem perekonomian yang berbasis nasional. Ketiga,
secara yuridis, kedudukan Baitul Maal wat
Tamwil memiliki landasan hukum yang cukup kuat yang mengacu kepada UU No.10/1998
tentang perbankan dimana Baitul Maal wat
Tamwil dapat menyelenggarakan usaha pelayanan dan jasa keuangan dalam skala
kecil dan menengah.
Secara formal tanggung jawab pengembangan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia diemban oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK). Dengan mendapat review dan persetujuan Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN MUI), DSAK telah menerbitkan beberapa pernyataan standar
akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk entitas syariah atau biasa disebut
PSAK syariah.
Penerbitan PSAK syariah di Indonesia dilatarbelakangi
oleh tiga hal. Pertama, Indonesia dikenal sebagai Negara yang sebagian besar
masyarakatnya beragama Islam. Kedua, penerapan model perbankan yang selama ini
berlaku menunjukkan hasil yang tidak menggembirakan terutama terkait dengan
gagalnya distribusi ekonomi di berbagai lapisan masyarakat. Ketiga, krisis
ekonomi dan keuangan global yang telah melanda dan masih berpeluang besar
terjadi lagi di masa-maasa mendatang jika sistem ekonomi yang berlaku tidak
diubah kearah yang benar. Merespon dan mengantisipasi hal-hal diatas, disamping
masih banyak alasan lain, DSAK pada tahun 2002 menerbitkan PSAK Nomor 59
tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
DSAK terus mengembangkan PSAK Syariah. Berdasarkan
hasil review dan persetujuan DSAK MUI tahun 2007 menerbitkan beberapa PSAK
Syariah, yaitu :
1. Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
2. PSAK
101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3. PSAK
102 : Akuntansi Murabahah
4. PSAK
103 : Akuntansi Salam
5. PSAK
104 : Akuntansi Istishna
6. PSAK
105 : Akuntansi Mudharabah
7. PSAK
106 : Akuntansi Musyarakah
Dimasa mendatang diharapkan semakin banyak standar
akuntansi syariah yang diterbitkan untuk merespon maupun mengantisipasi
kebutuhan terhadap transaksi syariah.
Transaksi syariah yang diuraikan diatas mensyaratkan
adanya akad atau perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat. Akad
ini berfungsi mengikat semua pihak terkait dengan hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan. Akad dapat berupa ucapan, tulisan maupun cara-cara lain yang
lazim digunakan untuk menunjukkan adanya akad dalam bermuamalah.
Akad Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak
dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) dana, sedangkan pihak lain
menjadi pengelola dana. Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam akad sedangkan apabila rugi pada prinsipnya ditanggung
oleh pemilik dana seutuhnya.
Baitul Maal wat
Tamwil UGT-Sidogiri yang berpusat di kota Sidogiri, Jawa
Timur memiliki cabang yang terletak di pinggiran kota, di daerah Pondok Petir,
Sawangan–Depok, memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat untuk menyimpan
uang mereka dengan jaminan keamanan dan kepercayaan serta memberikan kemudahan
bagi pengusaha kecil dan menengah kebawah dalam memperoleh modal untuk
mengembangkan usahanya tanpa harus kepusat kota.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis mencoba
melakukan penelitian tentang penerapan akuntansi syariah, khususnya akuntansi
transaksi pembiayaan mudharabah di Baitul
Maal wat Tamwil UGT-Sidogiri cabang Sawangan, Depok dengan judul : “EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENGGUNA
JASA KEUANGAN SYARIAH”.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka
penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Belum optimalnya penerapan akuntansi
syariah pada BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
2.
Belum optimalnya penerapan akad
mudharabah pada BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
3.
Belum maksimalnya penerapan akuntansi syariah
transaksi pembiayaan mudharabah pada BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
4.
Belum sesuainya akuntansi mudharabah yang
diterapkan pada BMT UGT-Sidogiri dengan PSAK Nomor 105.
5.
Belum banyaknya pengguna jasa keuangan
syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
6.
Belum meningkatnya pengguna jasa
keuangan syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan setiap tahunnya.
7.
Belum mempunyai pengaruh antara akuntansi
syariah (transaksi pembiayaan mudharabah) dengan peningkatan pengguna jasa
keuangan syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
C.
Pembatasan
Masalah
1.
Pengertian Judul
a.
Akuntansi syariah adalah akuntansi yang
berprinsip syari’ah yang segala cakupannya berdasarkan ajaran islam yaitu Al-Quran dan Al-Hadist. Dalam penelitian ini penulis mengambil bahasan mengenai
akuntansi syariah transaksi pembiayaan mudharabah yaitu akuntansi pembiayaan
yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah kepada pihak lain untuk suatu
usaha yang produktif.
b.
Pengguna jasa keuangan syariah atau
biasa disebut nasabah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, nasabah adalah
orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank. Baik itu yang
menabung atau pun yang melakukan pinjaman (pembiayaan). Dalam penelitian ini
penulis mengambil batasan pada pengguna jasa yang melakukan transaksi
pembiayaan mudharabah.
2.
Tempat penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Lembaga Keuangan Syariah BMT UGT-Sidogiri cabang
Sawangan-Depok-Jawa Barat yang bergerak di bidang Jasa menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat. Dalam penelitian ini penulis mengambil jenis jasa
menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan mudharabah.
3.
Lama penelitian
Penelitian
ini dilakukan selama 4 bulan dimulai pada bulan November 2012 sampai dengan
bulan Februari 2013. Mulai dari pra riset untuk mengajukan proposal skripsi,
seminar proposal skripsi, mulai menyusun bab II, melakukan penelitian,
mengumpulkan data hingga terselesainya skripsi ini. Data yang dipakai oleh
penulis dalam skripsi ini adalah data kolektibilitas pembiayaan mudharabah
beserta nasabahnya periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012.
4.
Jenis penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif
kuantitatif.
D.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian diatas maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana penerapan akuntansi syariah (transaksi
pembiayaan mudharabah) di BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan ?
2.
Bagaimana peningkatan pengguna jasa atau
nasabah (transaksi pembiayaan mudharabah) BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan
setiap tahunnya ?
3.
Bagaimana pengaruh akuntansi syariah
(transaksi pembiayaan mudharabah) dengan peningkatan pengguna jasa keuangan
syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan
?
E.
Tujuan
dan Manfaat penelitian
Penelitian
ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui konsep, teori dan
penerapan akuntansi syariah transaksi pembiayaan mudharabah pada lembaga
keuangan syari’ah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
2.
Untuk mengetahui peningkatan nasabah
yang melakukan transaksi pembiayaan mudharabah di BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan setiap tahunnya.
3.
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
akuntansi syariah (transaksi pembiayaan mudharabah) terhadap peningkatan pengguna jasa keuangan syariah BMT
UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
Dalam penelitian ini penulis berharap dapat
bermanfaat bagi berbagai pihak seperti:
1.
Bagi Peneliti
a.
Diharapkan mampu memberikan dan menambah
wawasan dan pengetahuan tentang akuntansi syariah khusunya akuntansi transaksi
pembiayaan mudharabah.
b.
Mendapatkan perbandingan antara teori
yang didapat dalam pembelajaran dengan praktek sesungguhnya.
c.
Untuk mengetahui segala hal yang mencakup
PSAK Nomor 105 tentang mudharabah.
d.
Untuk mengetahui penerapan akuntansi syariah
transaksi pembiayaan mudharabah yang
benar sesuai dengan PSAK Nomor 105.
e.
Untuk mengetahui pengaruhantara
akuntansi syariah transaksi pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan pengguna
jasa keuangan syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
2.
Bagi akademis
a.
Semoga dapat memperkaya khazanah
literatur kepustakaan ekonomi islam pada umumnya dan mengenai akuntansi
mudharabah pada khususnya.
b.
Sebagai bahan acuan atau perbandingan
sebagai referensi penelitian selanjutnya.
3. Bagi
Perusahaan
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman tentang
penerapan akuntansi syariah khsusnya transaksi pembiayaan mudharabahyang sesuai
PSAK Nomor 105 pada lembaga keuangan mikro syariah BMT UGT-Sidogiri cabang
Sawangan.
4.
Bagi Pembaca
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman tentang akuntansi syariah
pada umumnya dan tentang transaksi pembiayaan mudharabah pada khusunya bagi
para pembaca.
F.
Kerangka
Berpikir
Menurut Sugiyono (2010:89) Kerangka berpikir adalah sintesa
atau kesimpulan tentang hubungan antar variabel yang disusun dari berbagai
teori yang telah dideskripsikan. berdasarkan teori-teori yang telah
dideskripsikan tersebut selanjutnya dianalisis secara kuantitatif dan
sistematis sehingga menghasilkan sintesa tentang hubungan antara variabel yang
diteliti, selanjutnya untuk merumuskan hipotesis. Adapun bagan kerangka
pemikiran dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut.
Comments
Post a Comment