EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENGGUNA JASA KEUANGAN SYARIAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang Penelitian
Islam adalah agama sempurna yang mengatur dan memberi pedoman bagi manusia baik dalam beribadah kepada Allah SWT maupun dalam berinteraksi dengan sesama makhluk hidup. Inti dari ajaran agama islam terdiri dari tiga yaitu aqidah, syariah dan akhlak. Esensi aqidah adalah keyakinan pemeluk islam terhadap keesaan Allah SWT, yaitu perbuatan yang menghilangkan segala bentuk kekuatan (keberadaan) melainkan kekuatan Allah SWT sebagai yang Esa. Ajaran inti aqidah dijabarkan dalam aturan-aturan syariah yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah dan diimplementasikan dalam bentuk akhlak yang islami.
1
 
Islam sebagai agama yang universal dan komprehensif sangat mampu menjawab problematika kehidupan manusia yang kompleks termasuk didalamnya masalah perekonomian. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur dan memberi pedoman bagi manusia baik dalam beribadah kepada Allah SWT maupun dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Allah SWT berfirman QS.17:9 “Sesungguhnya Al-Quran ini memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal kebajikan bahwa bagi mereka adalahpahala besar”. Sekarang bagaimana solusi islam dalam menjawab permasalahan ekonomi umat ?
Syariah adalah aturan yang bersumber dari nash yang Qad’Ie dari Al-Quran dan As-Sunnah jelas penyebutannya, baik lafadz dan maknanya. Al-Quran adalah kitab suci dari Allah SWT kepada umat islam yang diturunkan melalui nabi Muhammad SAW yang kemudian dijadikan sumber hukum. Keberadaan As-Sunnah adalah mempertegas hukum dalam Al-Quran. Al-Quran dan As-Sunnah merupakan penjabaran dan pedoman untuk mencapai kesempurnaan aqidah.
Salah satu ajaran sangat penting dalam agama islam adalah tentang muamalah atau iqtishadiyah (ekonomi islam). Sistem ekonomi islam ini juga lazim disebut sistem ekonomi syariah yang merupakan sistem ekonomi mandiri, bukan diadopsi dari ekonomi liberal, komunis, kapitalis dan sebagainya. Implementasi kongkrit sistem ekonomi syariah diwujudkan dalam berbagai macam lembaga keuangan syariah baik bank syariah maupun non-bank syariah yang diwujudkan dalam berbagai jenis transaksi syariah didalamnya.
Masalah ekonomi merupakan salah satu masalah penting dalam hubungan antara sesama manusia, dimana didalamnya terdapat bagian terpenting dari ekonomi yaitu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai mediator antara seseorang yang membutuhkan dana dengan seseorang lain yang memliki kelebihan dana, yang nantinya dana tersebut menjadi bahan bakar penggerak ekonomi, seperti bank.
Ekonomi islam kiranya dapat menjawab masalah ini. Aplikasinya pada lembaga keuangan seperti perbankan syariah, unsur moralitas menjadi faktor penting dalam segala kegiatannya, sehingga diharapkan pula akan mendorong terciptanya etika usaha dan integritas pemilik dan pengurus yang tinggi. Kontrak pembiayaan yang menerapkan sistem bagi hasil mendorong terciptanya pola hubungan kemitraan bukan pola hubungan antara debitur dengan kreditur yang antagonis, sehingga baik pemilik dana, bank maupun pengguna mempunyai motivasi yang sama untuk menciptakan kegiatan usaha yang menguntungkan, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memperkecil resiko kegagalan usaha. Keberadaan bank maupun lembaga keuangan mikro syariah diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh umat islam untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya melalui produk syariah yang disediakan. Sebagaimana layaknya satu bank, lembaga mikro syariah juga menyediakan fasilitas penitipan uang dan pemberian kredit kepada semua sektor yang membutuhkan dana. Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang dapat dikelola oleh lembaga keuangan islam  yang mengembangkan konsep bebas bunga, selanjutnya melahirkan berbagai macam jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana oleh lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan mikro syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik dana yang menyimpan uangnya dengan  pengelola dana dan masyarakat yang memerlukan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola dana.
Koperasi jasa keuangan syariah atau yang biasa disebut Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah  sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang mendasarkan operasinya pada prinsip-prinsip nilai islam berupa tauhid, keadilan, kesetaraan dan kerjasama yang diturunkan pada suatu yang bercirikan bunga 0% serta komoditas yang halal dan toyyib. Dalam operasionalnya Baitul Maal wat Tamwil menghimpun dana ketiga (deposan), meyalurkan atau memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif, pedagang kecil dengan memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Sebagai lembaga mikro ekonomi yang berbasis keumatan yang berupaya memainkan peranannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah bagi penyelenggaraan lembaga keuangan mikro syariah. UU No.10/1998 tentang perbankan  dan PP No.72/1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil telah memberikan peluang positif bagi Baitul Maal wat Tamwil untuk beroperasi secara optimal.
Eksistensi lembaga keuangan syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah. Hal ini didasarkan kepada alasan berikut:pertama, secara filosofis Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan yang secara teoritis dan praktis mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi syariah dengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua, secara institusional, Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan yang mampu memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem perekonomian yang berbasis nasional. Ketiga, secara yuridis, kedudukan Baitul Maal wat Tamwil memiliki landasan hukum yang cukup kuat yang mengacu kepada UU No.10/1998 tentang perbankan dimana Baitul Maal wat Tamwil dapat menyelenggarakan usaha pelayanan dan jasa keuangan dalam skala kecil dan menengah.
Secara formal tanggung jawab pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia diemban oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Dengan mendapat review dan persetujuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), DSAK telah menerbitkan beberapa pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk entitas syariah atau biasa disebut PSAK syariah.
Penerbitan PSAK syariah di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga hal. Pertama, Indonesia dikenal sebagai Negara yang sebagian besar masyarakatnya beragama Islam. Kedua, penerapan model perbankan yang selama ini berlaku menunjukkan hasil yang tidak menggembirakan terutama terkait dengan gagalnya distribusi ekonomi di berbagai lapisan masyarakat. Ketiga, krisis ekonomi dan keuangan global yang telah melanda dan masih berpeluang besar terjadi lagi di masa-maasa mendatang jika sistem ekonomi yang berlaku tidak diubah kearah yang benar. Merespon dan mengantisipasi hal-hal diatas, disamping masih banyak alasan lain, DSAK pada tahun 2002 menerbitkan PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
DSAK terus mengembangkan PSAK Syariah. Berdasarkan hasil review dan persetujuan DSAK MUI tahun 2007 menerbitkan beberapa PSAK Syariah, yaitu :

1.      Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
2.      PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3.      PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
4.      PSAK 103 : Akuntansi Salam
5.      PSAK 104 : Akuntansi Istishna
6.      PSAK 105 : Akuntansi Mudharabah
7.      PSAK 106 : Akuntansi Musyarakah
Dimasa mendatang diharapkan semakin banyak standar akuntansi syariah yang diterbitkan untuk merespon maupun mengantisipasi kebutuhan terhadap transaksi syariah.
Transaksi syariah yang diuraikan diatas mensyaratkan adanya akad atau perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat. Akad ini berfungsi mengikat semua pihak terkait dengan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Akad dapat berupa ucapan, tulisan maupun cara-cara lain yang lazim digunakan untuk menunjukkan adanya akad dalam bermuamalah.
Akad Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) dana, sedangkan pihak lain menjadi pengelola dana. Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad sedangkan apabila rugi pada prinsipnya ditanggung oleh pemilik dana seutuhnya.
Baitul Maal wat Tamwil UGT-Sidogiri yang berpusat di kota Sidogiri, Jawa Timur memiliki cabang yang terletak di pinggiran kota, di daerah Pondok Petir, Sawangan–Depok, memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat untuk menyimpan uang mereka dengan jaminan keamanan dan kepercayaan serta memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil dan menengah kebawah dalam memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya tanpa harus kepusat kota.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis mencoba melakukan penelitian tentang penerapan akuntansi syariah, khususnya akuntansi transaksi pembiayaan mudharabah di Baitul Maal wat Tamwil UGT-Sidogiri cabang Sawangan, Depok  dengan judul : “EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENGGUNA JASA KEUANGAN SYARIAH”.

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.        Belum optimalnya penerapan akuntansi syariah pada BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
2.        Belum optimalnya penerapan akad mudharabah pada BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
3.        Belum maksimalnya penerapan akuntansi syariah transaksi pembiayaan mudharabah pada BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
4.        Belum sesuainya akuntansi mudharabah yang diterapkan pada BMT UGT-Sidogiri dengan PSAK Nomor 105.
5.        Belum banyaknya pengguna jasa keuangan syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
6.        Belum meningkatnya pengguna jasa keuangan syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan setiap tahunnya.
7.        Belum mempunyai pengaruh antara akuntansi syariah (transaksi pembiayaan mudharabah) dengan peningkatan pengguna jasa keuangan syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.

C.    Pembatasan Masalah
1.      Pengertian Judul
a.         Akuntansi syariah adalah akuntansi yang berprinsip syari’ah yang segala cakupannya berdasarkan ajaran islam yaitu Al-Quran dan Al-Hadist. Dalam penelitian ini penulis mengambil bahasan mengenai akuntansi syariah transaksi pembiayaan mudharabah yaitu akuntansi pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
b.         Pengguna jasa keuangan syariah atau biasa disebut nasabah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank. Baik itu yang menabung atau pun yang melakukan pinjaman (pembiayaan). Dalam penelitian ini penulis mengambil batasan pada pengguna jasa yang melakukan transaksi pembiayaan mudharabah.
2.      Tempat penelitian
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Keuangan Syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan-Depok-Jawa Barat yang bergerak di bidang Jasa menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam penelitian ini penulis mengambil jenis jasa menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan mudharabah.
3.      Lama penelitian
Penelitian ini dilakukan selama 4 bulan dimulai pada bulan November 2012 sampai dengan bulan Februari 2013. Mulai dari pra riset untuk mengajukan proposal skripsi, seminar proposal skripsi, mulai menyusun bab II, melakukan penelitian, mengumpulkan data hingga terselesainya skripsi ini. Data yang dipakai oleh penulis dalam skripsi ini adalah data kolektibilitas pembiayaan mudharabah beserta nasabahnya periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012.
4.      Jenis penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kuantitatif.

D.    Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.         Bagaimana penerapan akuntansi syariah (transaksi pembiayaan mudharabah) di BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan ?
2.         Bagaimana peningkatan pengguna jasa atau nasabah (transaksi pembiayaan mudharabah) BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan setiap tahunnya ?
3.         Bagaimana pengaruh akuntansi syariah (transaksi pembiayaan mudharabah) dengan peningkatan pengguna jasa keuangan syariah  BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan ?
E.     Tujuan dan Manfaat penelitian
Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.         Untuk mengetahui konsep, teori dan penerapan akuntansi syariah transaksi pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syari’ah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
2.         Untuk mengetahui peningkatan nasabah yang melakukan transaksi pembiayaan mudharabah di BMT UGT-Sidogiri  cabang Sawangan setiap tahunnya.
3.         Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh akuntansi syariah (transaksi pembiayaan mudharabah) terhadap  peningkatan pengguna jasa keuangan syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
Dalam penelitian ini penulis berharap dapat bermanfaat bagi berbagai pihak seperti:
1.           Bagi Peneliti
a.         Diharapkan mampu memberikan dan menambah wawasan dan pengetahuan tentang akuntansi syariah khusunya akuntansi transaksi pembiayaan mudharabah.
b.        Mendapatkan perbandingan antara teori yang didapat dalam pembelajaran dengan praktek sesungguhnya.
c.         Untuk mengetahui segala hal yang mencakup PSAK Nomor 105 tentang mudharabah.
d.        Untuk mengetahui penerapan akuntansi syariah transaksi pembiayaan  mudharabah yang benar sesuai dengan PSAK Nomor 105.
e.         Untuk mengetahui pengaruhantara akuntansi syariah transaksi pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan pengguna jasa keuangan syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
2.           Bagi akademis
a.         Semoga dapat memperkaya khazanah literatur kepustakaan ekonomi islam pada umumnya dan mengenai akuntansi mudharabah pada khususnya.
b.        Sebagai bahan acuan atau perbandingan sebagai referensi penelitian selanjutnya.
3.      Bagi Perusahaan
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman tentang penerapan akuntansi syariah khsusnya transaksi pembiayaan mudharabahyang sesuai PSAK Nomor 105 pada lembaga keuangan mikro syariah BMT UGT-Sidogiri cabang Sawangan.
4.      Bagi Pembaca
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman tentang akuntansi syariah pada umumnya dan tentang transaksi pembiayaan mudharabah pada khusunya bagi para pembaca.
F.     Kerangka Berpikir
Menurut Sugiyono (2010:89) Kerangka berpikir adalah sintesa atau kesimpulan tentang hubungan antar variabel yang disusun dari berbagai teori yang telah dideskripsikan. berdasarkan teori-teori yang telah dideskripsikan tersebut selanjutnya dianalisis secara kuantitatif dan sistematis sehingga menghasilkan sintesa tentang hubungan antara variabel yang diteliti, selanjutnya untuk merumuskan hipotesis. Adapun bagan kerangka pemikiran dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut.

Comments