Analisis Strategi Pengendalian Risiko Terhadap Pengembalian Dana Pembiayaan Murabahah pada BNI Syari’ah cabang BSD



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perekonomian merupakan suatu sisi kehidupan yang tidak dapat terpisahkan dari dimensi kehidupan umat manusia. Sejak perekonomian Indonesia mengalami guncangang yang sangat serius pada tahun 2008 sebagai dampak dari krisis ekonomi yang berkepanjangan,hampir seluruh industri mulai melakukan pembenahan di berbagai sektor. Industri perbankan sebagai salah satu sektor yang paling parah terkena krisis tersebut,merupakan industri yang melakukan pembenahan secara serius dan cukup radial. Konsolidasi industri maupun konsolidasi internal di masing-masing bank dilakukan secara konsisten dan sangat hati-hati.
Ketidakadaan manajemen risiko sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis mulai mendapat perhatian yang sangat ketat. Salah satu dampak positif dari krisis tersebut adalah berkembangnya model perbankan syari’ah sebagai alternatif dari model perbankan yang saat itu berlaku.
Sistem keuangan dan perbankan islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam, dimana tujuannya sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memberlakukan sistem nilai dan etika islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan perbankan islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial.
Persepsi islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh islam.
Salah satu upaya merealisasikan nilai-nilai ekonomi islam dalam aktivitas nyata masyarakat adalah dengan mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan syariah islam. Diantara jenis keuangan yang ada, yaitu Asuransi, BMT, BPRS, Koprasi, juga perbankan. Perbankan merupakan sektor yang besar pengaruhnya dalam aktivitas masyarakat modern.
Bank syariah lahir di indonesia pada tahun 1990 dan mulai beroprasi tahun 1992 dan berkembang setelah adanya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, yang di revisi dengan Undang-Undang perbankan No. 10 Tahun 1998. Sesuai dengan prinsip islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan sistem bagi hasil dengan kemitraan dengan sesama pelaku aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Dalam mendukung perkembangan kesejahteraan suatu negara, lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank sangat berperan penting. Hal ini dapat di lihat dari kejadian yang menimpa indonesia pada tahun 1998 dimana unit usaha yang mampu bertahan adalah usaha yang mampu mempertahankan kredibilitasnya dalam perekonomian makro.
Peran bank syari’ah disini adalah sebagai penyalur dan penghimpun dana masyarakat yang di dalamnya banyak akad yang di anut untuk memperjelas aliran dana masyarakat. Salah satu instrument bank syari’ah yang dapat membantu para pelaku usaha, baik mikro maupun makro, adalah pembiayaan murabahah. salah satu bank syariah yang memiliki produk pembiayaan murabahah yaitu BNI Syari’ah.
Kegiatan penyaluran kredit (pembiayaan) mempunyai peran penting bagi kegiatan perbankan,karena kredit atau pembiayaan merupakan bagian terbesar sumber penghasilan bank. Namun, penyaluran pembiayaan tersebut harus melalui proses analisis kredit, karena pemberian pembiayaan tanpa analisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank, seperti menyebabkan pembiayaan bermasalah (macet) atau biasa disebut dengan NPF (Non Perfoming Financing).
Dalam menjalankan kegiatan bisnis perbankan, bank syariah juga tidak terlepas dari resiko pembiayaan bermasalah (Non Perfoming Financing/NPF) sehingga bank syari’ah perlu mengatur strategi agar tingkat NPF di bank syari’ah tidak dalam kondisi yang menghawatirkan. Pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan, dimana ada suatu penyimpangan utama dalam pembayaran kembali pembiayaan yang menyebabkan keterlambatan dalam pengembalian atau diperlakukan tindakan yuridis dalam pengembalian atau kemungkinan terjadinya kerugian.
Pembiayaan merupakan kegiatan utama bank, sebagai usaha untuk memperoleh laba, akan tetapi rawan resiko yang tidak saja dapat merugikan bank tapi juga berakibat kepada masyarakat penyimpan dan pengguna dana.
Bank syariah memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kesejahtraan sosial masyarakat luas dan dapat dilakukan melalui pembiayaan pada perusaan-perusahaan besar, namun jangan sampai melupakan masyarakat menengah kebawah. Hal ini terjadi bila fortofolio pembiayaan bank syariah yang sampai saat ini masih didominasi murabahah (yang sebagian besar masih konsumtif).
Perbankan syariah dianggap memiliki keunggulan dalam mengendalikan resiko karena berdasarkan sifat dan karakter bisnisnya yang berprinsip syari’ah. Hal ini untuk meminimalisasi risiko, terutama dari segi pembiayaan murabahah jika terjadi suatu permasalahan maka pihak bank memberikan dispensasi dan dapat di selesaikan secara kekeluargaan.
Begitu juga pada BNI Syari’ah dalam memberikan pembiayaan murabahah terhadap nasabah maka sangat memerlukan strategi dalam mengendalikan resiko-resiko yang mungkin terjadi. Salah satu contoh dari praktek pembiayaan murabahah yaitu pada pembiayaan konsumtif seperti Griya IB Hasanah.
Berdasarkan dari latar belakang di atas penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai Analisis Strategi Pengendalian Risiko Terhadap Pengembalian Dana Pembiayaan Murabahah pada BNI Syari’ah cabang BSD” guna menyelesaikan tugas akhir saya di Universitas Pamulang.

 
B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan dari uraian latar belakang diatas maka penulis mengidentifiksikan masalah antara lain:
1.      Manajemen perbankan pada BNI Syariah
2.      Adanya pembiayaan murabahah pada BNI Syariah
3.      Pengendalian resiko pembiayaan
4.      Pengembalian dana pembiayaan murabahah

C.    Batasan Masalah
Karena luasnya topik permasalahan diatas maka penulis membatasi masalah agar lebih terarah dan terfokus yaitu mengenai bagaimana manajemen BNI Syari’ah dalam mengendalikan resiko pengembalian dana oleh debitur dalam memberikan pembiayaan murabahah pada sektor konsumtif seperti pada Griya IB Hasanah.
 
D.    Rumusan Masalah
Berdasar  uraian diatas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengendalian resiko pembiayaan pada BNI Syari’ah?
2.      Bagaimana pengembalian dana pembiayaan murabahah pada BNI Syari’ah?
3.      Bagaimana penerapan strategi pengendalian resiko pembiayaan murabahah Gria iB Hasanah pada BNI Syari’ah?

E.     Tujuan dan Manfaat
1.      Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah dibuat maka tujuan dalam penulisan penelitian ini adalah :
a.       Mengetahui bagaimana pengendalian risiko pembiayaan pada BNI Syariah.
b.      Mengetahui bagaimana  pengembalian dana pembiayaan murabahah pada BNI Syariah
c.       Untuk mengetahui Penerapan strategi pengendalian risiko pembiayaan pada BNI Syariah.
2.      Manfaat Penelitian
Manfaat dari hasil penelitian dan penulisan proposal ini sebagai berikut :
a.       Manfaat paktis
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi pihak manajemen BNI Syariah dalam melaksanakan kebijakan strategi dalam pengendalian resiko pembiayaan, khususnya pada strategi pengendalian resiko dalam pengembalian dana bank syari’ah pada pembiayaan murabahah.
b.      Manfaat teoritis
1)      Bagi Penulis
Dengan melakukan penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan baru tentang bagaimana manajemen bank dalam mengendalikan resiko.
2)      Bagi Universitas Pamulang
Manfaat yang diperoleh dalam mrelakukan penelitian bagi Universitas Pamulang diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi peneliti selanjutnya khususnya bagi mahasiswa kosentrasi perbankan syariah.
3)      Bagi Pembaca
Untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi penelitian selanjutnya dan sebagai bahan referensi yang diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan bagi pembaca.

F.     Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir adalah menjawab secara rasional masalah yang telah di rumuskan dan di identifikasi (mengapa fenomena itu terjadi) dengan mengalirkan pikiran dari pangkal fakir (premis) berdasarkan patokan fakir (postulat/asumsi/aksioma) sampai pada pemikiran (hasil berfikir/hipotesis).
Kriteria utama agar suatu kerangka pemikiran bisa meyakinkan ilmuwan, adalah alur-alur pemikiran yang logis dalam membangun suatu berpikir yang membuahkan kesimpulan yang berupa hipotesis. Jadi kerangka berpikir merupakan sintesa tentang hubungan antara variabel yang disusun dari berbagai teori yang telah dideskripsikan. Selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan sintesa tentang hubungan antara variabel penelitian. Sintesa tentang hubungan variabel tersebut, selanjutnya digunakan untuk merumuskan hipotesis.
 Full bab Bisa hub adtya di
adtyadjavanet@gmail.com atau adtya.emby@gmail.com

Comments

  1. Kak saya boleh minta yg lebih lengkap ??? Terimakasih :)

    ReplyDelete

Post a Comment