Analisis Strategi Pengendalian Risiko Terhadap Pengembalian Dana Pembiayaan Murabahah pada BNI Syari’ah cabang BSD
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perekonomian
merupakan suatu sisi kehidupan yang tidak dapat terpisahkan dari dimensi
kehidupan umat manusia. Sejak
perekonomian Indonesia mengalami guncangang yang sangat serius pada tahun 2008
sebagai dampak dari krisis ekonomi yang berkepanjangan,hampir seluruh industri
mulai melakukan pembenahan di berbagai sektor. Industri perbankan sebagai salah
satu sektor yang paling parah terkena krisis tersebut,merupakan industri yang
melakukan pembenahan secara serius dan cukup radial. Konsolidasi industri
maupun konsolidasi internal di masing-masing bank dilakukan secara konsisten
dan sangat hati-hati.
Ketidakadaan manajemen risiko sebagai salah satu pemicu terjadinya
krisis mulai mendapat perhatian yang sangat ketat. Salah satu dampak positif
dari krisis tersebut adalah berkembangnya model perbankan syari’ah sebagai
alternatif dari model perbankan yang saat itu berlaku.
Sistem keuangan
dan perbankan islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang
ekonomi islam, dimana tujuannya sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah
memberlakukan sistem nilai dan etika islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena
dasar etika inilah, maka keuangan dan perbankan islam bagi kebanyakan muslim
adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial.
Persepsi islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak
kalangan muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan islam
menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan
lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga
tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh
islam.
Salah satu upaya merealisasikan nilai-nilai ekonomi islam dalam
aktivitas nyata masyarakat adalah dengan mendirikan lembaga-lembaga keuangan
yang berdasarkan syariah islam. Diantara jenis keuangan yang ada, yaitu
Asuransi, BMT, BPRS, Koprasi, juga perbankan. Perbankan merupakan sektor yang
besar pengaruhnya dalam aktivitas masyarakat modern.
Bank syariah lahir di indonesia pada tahun 1990 dan mulai beroprasi
tahun 1992 dan berkembang setelah adanya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, yang
di revisi dengan Undang-Undang perbankan No. 10 Tahun 1998. Sesuai dengan
prinsip islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank
syariah beroperasi berdasarkan sistem bagi hasil dengan kemitraan dengan sesama
pelaku aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Dalam mendukung perkembangan kesejahteraan suatu negara, lembaga
keuangan syariah baik bank maupun non bank sangat berperan penting. Hal ini
dapat di lihat dari kejadian yang menimpa indonesia pada tahun 1998 dimana unit
usaha yang mampu bertahan adalah usaha yang mampu mempertahankan
kredibilitasnya dalam perekonomian makro.
Peran bank syari’ah disini adalah sebagai penyalur dan
penghimpun dana masyarakat yang di dalamnya banyak akad yang di anut untuk
memperjelas aliran dana masyarakat. Salah satu instrument bank syari’ah yang
dapat membantu para pelaku usaha, baik mikro maupun makro, adalah pembiayaan
murabahah. salah satu bank syariah yang memiliki produk pembiayaan murabahah
yaitu BNI Syari’ah.
Kegiatan penyaluran kredit (pembiayaan) mempunyai
peran penting bagi kegiatan perbankan,karena kredit atau pembiayaan merupakan
bagian terbesar sumber penghasilan bank. Namun, penyaluran pembiayaan tersebut
harus melalui proses analisis kredit, karena pemberian pembiayaan tanpa
analisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank, seperti menyebabkan
pembiayaan bermasalah (macet) atau biasa disebut dengan NPF (Non Perfoming Financing).
Dalam menjalankan kegiatan bisnis perbankan, bank
syariah juga tidak terlepas dari resiko pembiayaan bermasalah (Non Perfoming Financing/NPF) sehingga
bank syari’ah perlu mengatur strategi agar tingkat NPF di bank syari’ah tidak
dalam kondisi yang menghawatirkan. Pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi
pembiayaan, dimana ada suatu penyimpangan utama dalam pembayaran kembali
pembiayaan yang menyebabkan keterlambatan dalam pengembalian atau diperlakukan
tindakan yuridis dalam pengembalian atau kemungkinan terjadinya kerugian.
Pembiayaan merupakan kegiatan utama bank, sebagai
usaha untuk memperoleh laba, akan tetapi rawan resiko yang tidak saja dapat
merugikan bank tapi juga berakibat kepada masyarakat penyimpan dan pengguna
dana.
Bank syariah memiliki tanggung jawab dalam menciptakan
kesejahtraan sosial masyarakat luas dan dapat dilakukan melalui pembiayaan pada
perusaan-perusahaan besar, namun jangan sampai melupakan masyarakat menengah
kebawah. Hal ini terjadi bila fortofolio pembiayaan bank syariah yang sampai
saat ini masih didominasi murabahah (yang sebagian besar masih konsumtif).
Perbankan syariah dianggap memiliki keunggulan dalam mengendalikan
resiko karena berdasarkan sifat dan karakter bisnisnya yang berprinsip syari’ah.
Hal ini untuk meminimalisasi risiko, terutama dari segi pembiayaan murabahah
jika terjadi suatu permasalahan maka pihak bank memberikan dispensasi dan dapat
di selesaikan secara kekeluargaan.
Begitu juga pada BNI Syari’ah dalam memberikan
pembiayaan murabahah terhadap nasabah maka sangat memerlukan strategi dalam
mengendalikan resiko-resiko yang mungkin terjadi. Salah satu contoh dari praktek
pembiayaan murabahah yaitu pada pembiayaan konsumtif seperti Griya IB Hasanah.
Berdasarkan dari latar belakang di atas penulis
tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai “Analisis Strategi Pengendalian Risiko
Terhadap Pengembalian Dana Pembiayaan Murabahah pada BNI Syari’ah cabang BSD” guna
menyelesaikan tugas akhir saya di Universitas Pamulang.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan
dari uraian latar belakang
diatas maka penulis mengidentifiksikan masalah antara lain:
1. Manajemen perbankan pada
BNI Syari’ah
2. Adanya
pembiayaan murabahah pada BNI
Syari’ah
3. Pengendalian resiko pembiayaan
4. Pengembalian dana pembiayaan murabahah
C. Batasan Masalah
Karena luasnya topik permasalahan diatas maka penulis membatasi masalah
agar lebih terarah dan terfokus yaitu mengenai bagaimana manajemen BNI Syari’ah dalam
mengendalikan resiko pengembalian dana oleh debitur dalam memberikan pembiayaan
murabahah pada sektor konsumtif seperti pada Griya IB Hasanah.
D.
Rumusan
Masalah
Berdasar uraian
diatas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pengendalian resiko pembiayaan pada BNI
Syari’ah?
2. Bagaimana pengembalian dana pembiayaan murabahah pada
BNI Syari’ah?
3. Bagaimana penerapan strategi pengendalian resiko
pembiayaan murabahah Gria iB Hasanah pada BNI Syari’ah?
E.
Tujuan
dan Manfaat
1.
Tujuan
Penelitian
Sesuai
dengan rumusan masalah yang telah dibuat maka tujuan dalam penulisan penelitian
ini adalah :
a. Mengetahui bagaimana pengendalian risiko pembiayaan pada
BNI Syariah.
b. Mengetahui bagaimana pengembalian dana pembiayaan murabahah pada
BNI Syariah
c. Untuk mengetahui Penerapan strategi pengendalian risiko
pembiayaan pada BNI Syariah.
2.
Manfaat
Penelitian
Manfaat
dari hasil penelitian dan penulisan proposal ini sebagai berikut :
a. Manfaat paktis
Hasil penelitian ini
dapat dijadikan sebagai acuan bagi pihak manajemen BNI Syari’ah dalam melaksanakan kebijakan strategi dalam
pengendalian resiko pembiayaan, khususnya pada strategi pengendalian resiko
dalam pengembalian dana bank syari’ah pada pembiayaan murabahah.
b.
Manfaat teoritis
1) Bagi
Penulis
Dengan melakukan
penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan baru tentang
bagaimana manajemen bank dalam
mengendalikan resiko.
2) Bagi
Universitas Pamulang
Manfaat yang diperoleh
dalam mrelakukan penelitian bagi Universitas Pamulang diharapkan dapat menjadi
salah satu referensi bagi peneliti
selanjutnya khususnya bagi mahasiswa kosentrasi
perbankan syari’ah.
3) Bagi
Pembaca
Untuk memberikan
sumbangan pemikiran bagi penelitian selanjutnya dan sebagai bahan referensi
yang diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan bagi pembaca.
F.
Kerangka Berpikir
Kerangka
berpikir adalah menjawab secara rasional masalah yang telah di rumuskan dan di
identifikasi (mengapa fenomena itu terjadi) dengan mengalirkan pikiran dari
pangkal fakir (premis) berdasarkan patokan fakir (postulat/asumsi/aksioma) sampai
pada pemikiran (hasil berfikir/hipotesis).
Kriteria
utama agar suatu kerangka pemikiran bisa meyakinkan ilmuwan, adalah alur-alur
pemikiran yang logis dalam membangun suatu berpikir yang membuahkan kesimpulan
yang berupa hipotesis. Jadi kerangka berpikir merupakan sintesa tentang
hubungan antara variabel yang disusun dari berbagai teori yang telah
dideskripsikan. Selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga
menghasilkan sintesa tentang hubungan antara variabel penelitian. Sintesa
tentang hubungan variabel tersebut, selanjutnya digunakan untuk merumuskan
hipotesis.
Full bab Bisa hub adtya di
adtyadjavanet@gmail.com atau adtya.emby@gmail.com
Kak saya boleh minta yg lebih lengkap ??? Terimakasih :)
ReplyDelete