ANALISIS PERHITUNGAN,PEMOTONGAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN DI MANAGEMENT CONSULTANT Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembangunan Nasional adalah kegiatan
yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat baik dari segi materil maupun spiritual.
Salah satunya usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu Bangsa dan Negara dalam
pembangunan yaitu mengalir sumber dana dengan memaksimalkan penerimaan negara
terutama dari sektor perpajakan.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No.6
Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 tahun 2007
std UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan adalah
“kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh oarang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal
balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|

Menurut Prof.Dr.H.Rochmat Soemitro SH,
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara bedasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut ; Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai pulic investment.
Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson
Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib
dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu,tanpa mendapat
imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak merupakan sumber terbesar dan
terpenting dalam menyokong penerimaan Angaran dan Pendapatan Belaja Negara
(APBN). Pajak di Indonesia dalam sistem administrasinya telah mengalami
reformasi sejak tahun 1983. Reformasi perpajakan yang sangat mendasar adalah
perubahan mengenai penentuan besarnya pajak yang harus dibayar dimana pada saat
sebelum reformasi, pajak atas penghasilan menganut Office Assesment System yang
mengandung pengertian wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada aparat pajak, wajib pajak (WP) bersifat pasif, dan hutang pajak timbul
setelah di keluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak. Peraturan
tersebut berubah menjadi Self Assesment
System yang mengandung pengertian wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang pada pihak wajib pajak (WP) sendiri, wajib pajak bersifat aktif, pihak
aparat pajak tidak ikut campur akan tetapi hanya mengawasi.
Di samping itu terdapat sistim lain
yaitu withholding system yang
memungkinkan pajak terhutang wajib pajak di potong/di pungut, di hitung, di
setor, di laporkan oleh pihak lain, ketentuan besarnya pajak di tentukan oleh
pihak ke tiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak.
Penghasilan yang di maksud kena pajak
yang di peroleh wajib pajak tertuang dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2000,
yaitu pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat
dipergunakan untuk konsumsi atas penambah kekayaan Wajb Pajak tersebut.
Berdasarkan hal tersebut penulis ingin
mengetahui tentang perhitungan, penyetoran, pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)
pasak 21 di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN &
ASSOCIATES, dan hasilnya akan penulis tuangkan dalam laporan Tugas Akhir ini
yang berjudul:“ANALISIS PERHITUNGAN,PEMOTONGAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN DI MANAGEMENT CONSULTANT Drs. PUSPAHADI
BOENJAMIN & ASSOCIATES”.
B.
Identifikasi
Masalah
Dari latar belakang masalah
tersebut diatas, maka penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah perhitungan,
penyetoran, pelaporan, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 di kantor Management
Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES sudah sesuai undang-undang
perpajakan?
2.
Apakah Management
Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES telah menetapkan subjek
pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 sudah sesuai undang-undang perpajakan?
3.
Apakah Management
Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES telah menjalankan
kewajibanya sebagai pemberi kerja untuk memberikan bukti potong kepada
karyawan?
C.
Batasan
Masalah
Penulis
membatasi laporan tugas akhir ini hanya membahas tentang perhitungan,
pemotongan, penyetoran, pelaporan, Pajak Penghasilan pasal 21 di kantor
Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES dalam hal ini
sebagai pemberi kerja.
D.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka penulis merumuskan masalah dalam tugas akhir
ini sebagai berikut :
1. Bagaimana
prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, Pajak Penghasilan
pasal 21 di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN &
ASSOCIATES.
2. Bagaimana
penetapan subjek wajib pajak di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI
BOENJAMIN & ASSOCIATES.
3. Bagaimana
prosedur pemberian bukti potong kepada karyawan yang penghasilannya telah
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di kantor Management Consultan
Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.
E.
Tujuan
Penulis Tugas Akhir
Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis
dalam penyusunan tugas akhir ini adalah:
1. Mengetahui
perhitungan, pemotongan, penye toran, pelaporan, pajak penghasilan pasal 21 di
kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.
2. Mengetahui
penetapan subjek pajak penghasilan pasal 21 di kantor Management Consultan Drs.
PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.
3. Mengetahui
prosedur pemberian bukti potong atas karyawan yang penghasilannya telah
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
F.
Manfaat
Penulisan Tugas Akhir
Manfaat
yang ingin dicapai oleh penulis dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah:
1. Bagi
Penulis
Sebagai
sarana untuk mengaplikasikan pengetahuan penulis dan membandingkan teori yang
diperoleh selama kuliah dengan kenyataan yang terdapat ditempat praktek kerja
lapangan serta untuk menambah pengetahuan dan pengalaman penulis khususnya
dalam perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
2. Bagi
Universitas
Hasil
penelitian ini dapat menambah informasi sumbangan pemikiran dan bahan kajian
dalam penelitian sehingga berguna bagi mereka yang memerlukan terutama
rekan-rekan mahasiswa.
3. Bagi
Perusahaan
Laporan
ini dapat memberikan sara-saran dan masukan berupa nilai-nilai yang bermanfaat
dan dapat di jadikan pertimbangan dalam mematuhi peraturan perpajakan di kantor
Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES dalam upaya
menghindari denda administrasi yang di atur dalam Ketentuan umum tata cara
Perpajakan (KUP).
G.
Sistematika
Penulisan
Untuk memberikan gambaran yang menyeluruh serta mempermudah dalam
membahas TugasAkhir ini, maka sistematika penulisan dibagi menjadi empat
bab,yaitu sebagai berikut:
BAB
I PENDAHULUAN
Bab
ini berisikan latar belakang masalah, identifikasi masalah, batasan masalah,
perumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika
penulisan yang dilakukan penulis dalam penyusunan laporan tugas akhir.
BAB
II LANDASAN TEORI
Bab
ini menyajikan landasan-landasan teori atau literature yang mendukung dan
menjadi dasar dalam penelitian ini seperti definisi PPh pasal 21,suyek dan
obyek PPh pasal 21,pemotong PPh pasal 21,hak dan kewajiban wajib pajak PPh
pasal 21, hak dan kewajiban pemotong PPh pasal PPh pasal 21, pengurang yang
diperbolehkan, tarif pajak dan penerapannya, Surat Pemberitahuan PPh pasal 21,
perlakuan akuntansi yang berkaitan PPh pasal 21,contoh perhitungan PPh pasal
21.
BAB
III PEMBAHASA DAN HASIL
Bab
ini menjelaskan pembahasan tentang sejarah aktivitas perusahaan, visi dan misi
perusahaan serta uraian tentang perhitungan Pajak Panghasilan pasal 21 di
kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.
BAB
IV PENUTUP
Bab
ini penulis akan memaparkan kesimpulan dari hasil pembahasan serta memberikan
saran-saran sebagai masulan kepada pihak Management Consultan Drs. PUSPAHADI
BOENJAMIN & ASSOCIATES.
Comments
Post a Comment