ANALISIS PERHITUNGAN,PEMOTONGAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN DI MANAGEMENT CONSULTANT Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik dari segi materil maupun spiritual. Salah satunya usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu Bangsa dan Negara dalam pembangunan yaitu mengalir sumber dana dengan memaksimalkan penerimaan negara terutama dari sektor perpajakan.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 tahun 2007 std UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh oarang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1
 
Menurut Prof.Dr.P.J.A.Andriani, pajak iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof.Dr.H.Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara bedasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut ; Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai pulic investment.
Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu,tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak merupakan sumber terbesar dan terpenting dalam menyokong penerimaan Angaran dan Pendapatan Belaja Negara (APBN). Pajak di Indonesia dalam sistem administrasinya telah mengalami reformasi sejak tahun 1983. Reformasi perpajakan yang sangat mendasar adalah perubahan mengenai penentuan besarnya pajak yang harus dibayar dimana pada saat sebelum reformasi, pajak atas penghasilan menganut Office Assesment System yang mengandung pengertian wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada aparat pajak, wajib pajak (WP) bersifat pasif, dan hutang pajak timbul setelah di keluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak. Peraturan tersebut berubah menjadi Self Assesment System yang mengandung pengertian wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada pihak wajib pajak (WP) sendiri, wajib pajak bersifat aktif, pihak aparat pajak tidak ikut campur akan tetapi hanya mengawasi.
Di samping itu terdapat sistim lain yaitu withholding system yang memungkinkan pajak terhutang wajib pajak di potong/di pungut, di hitung, di setor, di laporkan oleh pihak lain, ketentuan besarnya pajak di tentukan oleh pihak ke tiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak.
Penghasilan yang di maksud kena pajak yang di peroleh wajib pajak tertuang dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2000, yaitu pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atas penambah kekayaan Wajb Pajak tersebut.
Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengetahui tentang perhitungan, penyetoran, pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasak 21 di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES, dan hasilnya akan penulis tuangkan dalam laporan Tugas Akhir ini yang  berjudul:“ANALISIS PERHITUNGAN,PEMOTONGAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN DI MANAGEMENT CONSULTANT Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES”.


B.       Identifikasi Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut diatas, maka penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut:
1.            Apakah perhitungan, penyetoran, pelaporan, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES sudah sesuai undang-undang perpajakan?
2.            Apakah Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES telah menetapkan subjek pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 sudah sesuai undang-undang perpajakan?
3.            Apakah Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES telah menjalankan kewajibanya sebagai pemberi kerja untuk memberikan bukti potong kepada karyawan?
C.      Batasan Masalah
Penulis membatasi laporan tugas akhir ini hanya membahas tentang perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, Pajak Penghasilan pasal 21 di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES dalam hal ini sebagai pemberi kerja.

D.      Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis merumuskan masalah dalam tugas akhir ini sebagai berikut :
1.       Bagaimana prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, Pajak Penghasilan pasal 21 di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.
2.       Bagaimana penetapan subjek wajib pajak di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.
3.       Bagaimana prosedur pemberian bukti potong kepada karyawan yang penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.

E.       Tujuan Penulis Tugas Akhir
Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penyusunan tugas akhir ini adalah:
1.      Mengetahui perhitungan, pemotongan, penye toran, pelaporan, pajak penghasilan pasal 21 di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.
2.      Mengetahui penetapan subjek pajak penghasilan pasal 21 di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.
3.      Mengetahui prosedur pemberian bukti potong atas karyawan yang penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


F.       Manfaat Penulisan Tugas Akhir
Manfaat yang ingin dicapai oleh penulis dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah:
1.    Bagi Penulis
Sebagai sarana untuk mengaplikasikan pengetahuan penulis dan membandingkan teori yang diperoleh selama kuliah dengan kenyataan yang terdapat ditempat praktek kerja lapangan serta untuk menambah pengetahuan dan pengalaman penulis khususnya dalam perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
2.    Bagi Universitas
Hasil penelitian ini dapat menambah informasi sumbangan pemikiran dan bahan kajian dalam penelitian sehingga berguna bagi mereka yang memerlukan terutama rekan-rekan mahasiswa.
3.    Bagi Perusahaan
Laporan ini dapat memberikan sara-saran dan masukan berupa nilai-nilai yang bermanfaat dan dapat di jadikan pertimbangan dalam mematuhi peraturan perpajakan di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES dalam upaya menghindari denda administrasi yang di atur dalam Ketentuan umum tata cara Perpajakan (KUP).

 
G.    Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran yang menyeluruh serta mempermudah dalam membahas TugasAkhir ini, maka sistematika penulisan dibagi menjadi empat bab,yaitu sebagai berikut:
BAB I      PENDAHULUAN
Bab ini berisikan latar belakang masalah, identifikasi masalah, batasan masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika penulisan yang dilakukan penulis dalam penyusunan laporan tugas akhir.
BAB II     LANDASAN TEORI
Bab ini menyajikan landasan-landasan teori atau literature yang mendukung dan menjadi dasar dalam penelitian ini seperti definisi PPh pasal 21,suyek dan obyek PPh pasal 21,pemotong PPh pasal 21,hak dan kewajiban wajib pajak PPh pasal 21, hak dan kewajiban pemotong PPh pasal PPh pasal 21, pengurang yang diperbolehkan, tarif pajak dan penerapannya, Surat Pemberitahuan PPh pasal 21, perlakuan akuntansi yang berkaitan PPh pasal 21,contoh perhitungan PPh pasal 21.
BAB III   PEMBAHASA DAN HASIL
Bab ini menjelaskan pembahasan tentang sejarah aktivitas perusahaan, visi dan misi perusahaan serta uraian tentang perhitungan Pajak Panghasilan pasal 21 di kantor Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.
BAB IV   PENUTUP
Bab ini penulis akan memaparkan kesimpulan dari hasil pembahasan serta memberikan saran-saran sebagai masulan kepada pihak Management Consultan Drs. PUSPAHADI BOENJAMIN & ASSOCIATES.

Comments